Soal Pemalsuan Bilyet Deposito, BI: Bank Harus Taat Azaz

Soal Pemalsuan Bilyet Deposito, BI: Bank Harus Taat Azaz

Semarang – Kasus pemalsuan bilyet deposito yang melibatkan pejabat Bank Tabungan Negara (BTN) terus menjadi sorotan publik. Bank Indonesia (BI) menilai, bank tidak boleh memberi layanan atau penawaran bilyet deposito melalui kantor kasnya. Padahal, kantor kas seharusnya cuma bisa melayani setoran dan pembayaran.

“Bilyet deposito itu adalah disiplin daripada banknya. Karena, bank itu tidak boleh menawarkan (bilyet deposito) kalau bukan dari organik dari banknya,” ujar Gubernur BI Agus DW Martowardojo, di Semarang, Jumat, 31 Maret 2017.

Sebagai informasi, dalam melayani bilyet deposito, BTN memberikan wewenang lebih kepada kepala kantor kasnya. Wewenang tersebut diberikan lantaran bank mengejar target perolehan dana nasabah (Dana Pihak Ketiga/DPK). Semestinya, kata Agus, calon deposan harus mendatangi kantor dengan tingkat yang lebih tinggi.

“Tapi kalau mereka memasarkan dgn tenaga sales dan kemudian tdk langsung minta calon deposannya dateng kebank, itu tentu tidak taat azaz,” tegasnya.

Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan III OJK Irwan Lubis juga mengatakan, bahwa BTN telah melanggar tiga ketentuan. Pertama, ketentuan mengenai pentingnya mengetahui secara rinci nasabahnya di antaranya dengan mewajibkan pembukaan rekening dilakukan secara tatap muka. BTN sendiri tidak menjalankan prosedur ini.

Kemudian, kedua, pengendalian internal yang tidak berjalan sesuai dengan aturannya. Dan ketiga, adanya indikasi kuat terjadinya konspirasi antara pegawai bank dengan mediator pemilik dana. Adanya kasus pemalsuan bilyet deposito ini, OJK pun langsung melarang seluruh kantor kas BTN melayani pembukaan rekening baru.

“Maka dari itu, kami berupaya untuk mengembalikan fungsi kantor kas menjadi hanya melayani setoran dan pembayaran,” paparnya.

Menurut BTN, kasus pemalsuan bilyet deposito tersebut terbongkar setelah pihaknya menerima laporan tentang kegagalan pencairan deposito sebelum jangka waktu pencairan pada 16 November tahun lalu. Setelah melakukan verifikasi dan investigasi, bank pun menemukan bahwa bilyet deposito yang dipegang nasabah adalah palsu.

Bilyet deposito BTN diduga dipalsukan oleh sindikat penipu yang menggunakan nama BTN secara melawan hukum dan dilakukan di luar sistem perseroan. BTN pun telah melaporkan dugaan pemalsuan ini ke Polda dengan nomor: TBL/5738/XI/2016/PMJ/Dit.Reskrimsus tanggal 21 November 2016. Saat ini, laporan itu telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Di sisi lain, perseroan juga terus memperkuat kontrol internal sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan. Perseroan telah melimpahkan wewenang pembukaan rekening dari kantor kas ke kantor dengan tingkat lebih tinggi. Menurut BTN pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan dan masyarakat tetap dapat melakukan transaksi normal di BTN.

Namun, untuk pembukaan rekening baru di kantor kas akan dilayani di tingkat cabang di atas kantor kas. Sedangkan di kantor dengan tingkat yang lebih tinggi seperti kantor cabang pembantu, kantor cabang, dan sebagainya, tetap melayani nasabah tanpa pembatasan apapun. Untuk posisi kantor kas, hanya sebagai tenaga pemasaran. (*)

Related Posts

News Update

Top News