Kebijakan Lingkungan dan Sorotan Publik
Selama menjabat Menteri LHK, Siti Nurbaya berada di pusat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut menyangkut hutan, lahan, dan industri berbasis sumber daya alam. Salah satunya adalah sektor kelapa sawit.
Ia terlibat dalam berbagai program, mulai dari pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan kawasan hutan, hingga perhutanan sosial. Selain itu, ia juga berperan dalam kebijakan penurunan emisi.
Namun, sejumlah kebijakan di sektor kehutanan dan sawit menuai kritik. Kelompok masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan kerap menyuarakan keberatan. Isu perizinan, pelepasan kawasan hutan, dan tata kelola perkebunan menjadi sorotan publik selama masa jabatannya.
Baca juga: 282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar
Penggeledahan rumahnya oleh Kejagung kembali menempatkan nama Siti Nurbaya dalam perhatian publik. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan proses hukum masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.
Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN
Sebagai pejabat negara, Siti Nurbaya rutin melaporkan harta kekayaannya. Laporan tersebut disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Baca juga: BEI Bekukan 38 Saham yang Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya!
Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 19 Maret 2024 untuk periode 2023, total harta kekayaannya tercatat sekitar Rp6 miliar.
Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di sejumlah daerah, termasuk Lampung dan Bogor, senilai Rp4.421.000.000. Ia juga memiliki kendaraan bermotor senilai Rp464.000.000. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp191.245.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp938.431.264.
Dalam laporan tersebut, tidak tercatat utang yang signifikan. Nilai kekayaannya tercatat meningkat dibandingkan laporan pada awal masa jabatannya sebagai menteri. (*) Prima Gumilang









