Profil Siti Nurbaya Bakar, Eks Menteri LHK yang Rumahnya Digeledah Kejagung

Profil Siti Nurbaya Bakar, Eks Menteri LHK yang Rumahnya Digeledah Kejagung

Poin Penting

  • Rumah Siti Nurbaya Bakar digeledah Kejaksaan Agung terkait penyidikan dugaan korupsi tata kelola industri kelapa sawit, dengan status hukum sebagai saksi.
  • Siti Nurbaya merupakan birokrat senior dan Menteri LHK dua periode (2014–2024) dengan rekam jejak panjang dalam kebijakan kehutanan, lingkungan, dan sawit.
  • Total harta kekayaan Siti Nurbaya mencapai sekitar Rp6 miliar berdasarkan LHKPN terakhir 2023, didominasi aset tanah dan bangunan.

Jakarta - Rumah mantan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Siti Nurbaya Bakar digeledah penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung). Penggeledahan dilakukan dalam rangka penyidikan dugaan kasus korupsi tata kelola perkebunan dan industri kelapa sawit periode 2015-2024.

Langkah tersebut merupakan bagian dari upaya penegak hukum menelusuri dokumen dan barang bukti. Penyidikan berkaitan dengan kebijakan sektor kehutanan dan perkebunan pada dua periode pemerintahan Presiden Joko Widodo.

Hingga kini, Kejagung menegaskan status Siti Nurbaya adalah sebagai saksi. Proses penyidikan pun masih terus berjalan.

Baca juga: Masih Tunggu DPR, OJK Gandeng KLHK Siapkan Penyelenggaraan Bursa Karbon

Siti Nurbaya Bakar bukan figur baru di pemerintahan. Ia dikenal sebagai birokrat senior dengan rekam jejak panjang. Kariernya membentang dari birokrasi daerah hingga pemerintah pusat. Ia kemudian bertransformasi menjadi politisi dan menjabat menteri selama dua periode.

Birokrat Karier hingga Menteri Dua Periode

Siti Nurbaya Bakar lahir di Jakarta pada 28 Juli 1956. Ia menempuh pendidikan tinggi di Institut Pertanian Bogor (IPB). Pendidikan magisternya diselesaikan di International Institute for Aerospace Survey and Earth Science (ITC), Enschede, Belanda.

Ia kemudian meraih gelar doktor dari IPB bekerja sama dengan Siengen University, Jerman. Latar belakang akademiknya banyak berkaitan dengan perencanaan wilayah dan pengelolaan sumber daya alam.

Baca juga: Terapkan Prinsip Hijau, Pupuk Indonesia Grup Raih Penghargaan dari KLHK

Karier birokrasi Siti Nurbaya dimulai dari daerah, khususnya di Provinsi Lampung. Dari sana, ia menanjak ke level nasional. Sejumlah posisi strategis pernah diembannya, antara lain Sekretaris Jenderal Kementerian Dalam Negeri dan Sekretaris Jenderal Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI.

Reputasinya sebagai birokrat membuatnya dikenal sebagai figur teknokrat. Ia kerap disebut memiliki pengaruh kuat di balik layar pemerintahan.

Pada 2013, Siti Nurbaya bergabung dengan Partai NasDem. Setahun kemudian, Presiden Joko Widodo menunjuknya sebagai Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Ia menjabat posisi tersebut selama dua periode, dari 2014 hingga 2024.


Kebijakan Lingkungan dan Sorotan Publik

Selama menjabat Menteri LHK, Siti Nurbaya berada di pusat kebijakan strategis. Kebijakan tersebut menyangkut hutan, lahan, dan industri berbasis sumber daya alam. Salah satunya adalah sektor kelapa sawit.

Ia terlibat dalam berbagai program, mulai dari pengendalian kebakaran hutan dan lahan, pengelolaan kawasan hutan, hingga perhutanan sosial. Selain itu, ia juga berperan dalam kebijakan penurunan emisi.

Namun, sejumlah kebijakan di sektor kehutanan dan sawit menuai kritik. Kelompok masyarakat sipil dan pemerhati lingkungan kerap menyuarakan keberatan. Isu perizinan, pelepasan kawasan hutan, dan tata kelola perkebunan menjadi sorotan publik selama masa jabatannya.

Baca juga: 282 Eksportir Sawit Diduga Memanipulasi Data Ekspor, Negara Rugi Rp140 Miliar

Penggeledahan rumahnya oleh Kejagung kembali menempatkan nama Siti Nurbaya dalam perhatian publik. Meski demikian, aparat penegak hukum menegaskan proses hukum masih berlangsung. Asas praduga tak bersalah tetap dikedepankan.

Harta Kekayaan Berdasarkan LHKPN

Sebagai pejabat negara, Siti Nurbaya rutin melaporkan harta kekayaannya. Laporan tersebut disampaikan melalui Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Baca juga: BEI Bekukan 38 Saham yang Tak Penuhi Aturan Free Float, Ini Daftarnya!

Berdasarkan laporan terakhir yang disampaikan pada 19 Maret 2024 untuk periode 2023, total harta kekayaannya tercatat sekitar Rp6 miliar.

Kekayaan tersebut terdiri atas tanah dan bangunan di sejumlah daerah, termasuk Lampung dan Bogor, senilai Rp4.421.000.000. Ia juga memiliki kendaraan bermotor senilai Rp464.000.000. Selain itu, terdapat harta bergerak lainnya senilai Rp191.245.000, serta kas dan setara kas sebesar Rp938.431.264.

Dalam laporan tersebut, tidak tercatat utang yang signifikan. Nilai kekayaannya tercatat meningkat dibandingkan laporan pada awal masa jabatannya sebagai menteri. (*) Prima Gumilang

Halaman12

Related Posts

News Update

Netizen +62