Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara
Page 3

Pleidoi Eks Bos ASDP Ira Puspadewi: Akuisisi PT Jembatan Nusantara Justru Untungkan Negara


Jaksa Tuntut Hukuman 8,5 Tahun Bui

Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menuntut Ira Puspadewi dengan hukuman 8 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

“Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Ira Puspadewi dengan pidana penjara selama 8 tahun dan 6 bulan dan denda sebesar Rp500 juta. Dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana kurungan selama 4 bulan,” kata jaksa saat membacakan tuntutan pada 30 Oktober 2025.

Adapun dua terdakwa lainnya, Muhammad Yusuf Hadi dan Harry Muhammad Adhi Caksono, masing-masing dituntut 8 tahun penjara dan denda Rp500 juta subsider 4 bulan kurungan.

Baca juga: Eks Mendag Tom Lembong Divonis 4,5 Tahun Bui dalam Kasus Korupsi Impor Gula

Jaksa menilai para terdakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 jo Pasal 18 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam surat dakwaan, jaksa menyebut para terdakwa menyebabkan kerugian keuangan negara mencapai Rp1,25 triliun selama proses akuisisi PT Jembatan Nusantara oleh PT ASDP Indonesia Ferry tahun 2019 hingga 2022. 

“Dengan rincian, nilai pembayaran saham akuisisi saham PT JN Rp892 miliar, pembayaran 11 kapal afiliasi PT JN Rp380 miliar, nilai bersih yang dibayarkan ASDP kepada Adjie dan perusahaan afiliasi Rp1,272 triliun,” ujar jaksa Wahyu Dwi Oktavianto dalam sidang 10 Juli 2025.

Baca juga: DPR Setujui Abolisi untuk Tom Lembong dan Amnesti 1.116 Terpidana Termasuk Hasto

Jaksa juga menilai para terdakwa mengubah surat keputusan direksi untuk mempermudah pelaksanaan KSU antara ASDP dan PT JN tanpa persetujuan dewan komisaris. “Tidak mempertimbangkan risiko pelaksanaan KSU dengan PT JN yang disusun VP Manajemen Risiko dan Quality Assurance,” tambahnya.

Dalam tuntutannya, jaksa menilai para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi.

“Para terdakwa tidak mengakui perbuatannya dan berbelit-belit dalam memberikan keterangan,” ucap jaksa.

Namun, jaksa juga menyebutkan hal-hal yang meringankan, seperti bahwa para terdakwa belum pernah dihukum dan bersikap sopan selama persidangan. (*)

Related Posts

News Update

Netizen +62