Poin Penting
- OJK meminta industri pindar memperkuat tata kelola dan manajemen risiko guna menjaga kepercayaan publik
- OJK menilai perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik merupakan fondasi pertumbuhan industri pindar yang sehat dan berkelanjutan
- OJK mengingatkan industri pindar untuk meningkatkan sistem keamanan digital, termasuk menghadapi ancaman penipuan berbasis AI dan teknologi deepfake yang kian canggih.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meminta kepada industri fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) untuk memperkuat tata kelola serta menjaga kepercayaan masayarakat.
Kepala Departemen Pengawasan Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Adief Razali, mengungkapkan, persoalan utama yang saat ini perlu diberantas bukanlah industri pindar legal, melainkan praktik pinjaman online (pinjol) ilegal dan penyalahgunaan data pribadi.
“Pindar kita anggap sebagai bagian dari solusi untuk masyarakat, Bukan masalahnya. Masalahnya memang kasus-kasus pinjaman online illegal dan penyalahgunaan data pribadi yang tidak bertanggung jawab,” ujar Adief, dalam Workshop Jurnalistik bertajuk “Pindar untuk Inklusi Keuangan, Jurnalisme Berkualitas untuk Perlindungan Masyarakat”, di Jakarta, Kamis, 6 Agustus 2026.
Menurutnya, keberadaan pelaku pinjol ilegal sendiri berpotensi menggerus nilai kepercayaan masyarakat terhadap industri yang telah memiliki izin dan berada di bawah pengawasan OJK.
Adief mengingatkan, hilangnya kepercayaan publik dapat berdampak terhadap keberlanjutan industri pinjol legal. Karena itu, tujuan pengembangan industri tidak hanya mengejar pertumbuhan bisnis, tetapi juga memastikan masyarakat tetap percaya terhadap layanan pembiayaan digital
“Jangan sampai keberadaan pelaku legal ini bisa hilang manfaatnya gara-gara kasus ilegal. Tujuan akhirnya bukan hanya menciptakan industri yang semakin besar, tetapi juga membangun kepercayaan,” katanya.
Baca juga: Pindar Samir Salurkan Pembiayaan Rp2,3 Triliun di Semester I 2026, Tumbuh 84 Persen
Perlindungan Konsumen Jadi Fondasi Industri Pindar
Lebih lanjut, OJK menekankan perlindungan konsumen dan tata kelola bukan hanya sekadar kewajiban yang harus dipenuhi oleh penyelenggara pindar. Kedua aspek tersebut menjadi fondasi utama agar industri dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan.
Ia meminta seluruh penyelenggara pindar legal di Tanah Air semakin memperkuat manajemen risiko dan sistem pengendalian internal. Sebab, pesatnya perkembangan teknologi membawa tantangan anyar bagi industri, khususnya terkait keamanan data pribadi.
“Perlindungan konsumen dan tata kelola yang baik bukan sekadar kewajiban regulasi. Keduanya adalah fondasi keberlanjutan industri ini. Oleh karena itu, kami selalu remind kepada industri untuk selalu menguatkan tata kelolanya, menguatkan juga manajemen risikonya sehingga perusahaan bisa tumbuh dengan sehat,” bebernya.
Baca juga: OJK Catat 18 Pindar Punya Kredit Macet (TWP90) di Atas 5 Persen
Tantangan Industri Pindar
Di sisi lain, ia menyoroti salah satu tantangan terbesar yang dihadapi industri pindar saat ini yakni melonjaknya ancaman teknologi, termasuk penggunaan kecerdasan buatan (AI) oleh pelaku penipuan.
Ia mencontohkan, perkembangan teknologi deepfake yang mampu membuat wajah maupun suara seseorang terlihat dan terdengar sangat mirip dengan aslinya.
Kondisi ini menjadi tantangan bagi industri pindar yang menggunakan teknologi dalam proses verifikasi calon pengguna.
Ia bilang, proses onboarding digital yang mengandalkan teknologi seperti liveness detection harus terus diperkuat agar mampu menghadapi metode penipuan yang semakin canggih.
“Teknologi para penipu juga cepat sekali berkembang. Pindar harus menyesuaikan. Jadi teknologi deepfake jangan sampai membuat kita terkena masalah,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


