Poin Penting
- OJK mencatat 18 pindar masih memiliki TWP90 di atas 5 persen per Mei 2026.
- 8 pindar belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar.
- OJK mewajibkan action plan untuk memperkuat modal dan menekan risiko pembiayaan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat, masih terdapat 18 fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) yang memiliki tingkat wanprestasi 90 hari (TWP90) di atas ambang batas atau threshold 5 persen hingga Mei 2026.
Selain itu, sebanyak 8 penyelenggara pindar juga belum memenuhi kewajiban ekuitas minimum sebesar Rp12,5 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman, mengungkapkan pihaknya terus mengawasi secara intensif penyelenggara yang masih memiliki tingkat risiko pembiayaan tinggi maupun yang belum memenuhi ketentuan permodalan.
Baca juga: Porsi Pembiayaan Pindar ke Sektor Produktif Turun Jadi 33,70 Persen di Mei 2026
“Pada Mei 2026, terdapat 18 penyelenggara pindar yang memiliki TWP90 di atas 5 persen dan 8 penyelenggara pindar yang belum memenuhi ekuitas minimum Rp12,5 miliar,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Sabtu, 18 Juli 2026.
Menurutnya, OJK mewajibkan seluruh penyelenggara tersebut dapat menjalankan action plan sebagai langkah perbaikan supaya tingkat risiko pembiayaan bisa ditekan dan kewajiban modal segera dipenuhi.
Pengawasan dilakukan secara ketat terhadap implementasi rencana aksi tersebut, yang mencakup penguatan permodalan, peningkatan kualitas pembiayaan, penerapan manajemen risiko, serta perbaikan tata kelola perusahaan.
Melalui langkah tersebut, kata Agusman, OJK menargetkan penyelenggara yang masih memiliki TWP90 di atas 5 persen bisa menurunkan tingkat wanprestasi hingga berada di bawah ambang batas yang ditetapkan.
Baca juga: Laba Industri Pindar Mei 2026 Tumbuh 37,43 Persen, TWP90 Masih Jadi Sorotan
Di saat bersamaan, penguatan permodalan diharapkan mampu mempercepat pemenuhan kewajiban ekuitas minimum Rp12,5 miliar bagi delapan penyelenggara yang masih belum memenuhi persyaratan.
Agusman menegaskan pengawasan terhadap pelaksanaan action plan akan terus dilakukan hingga masing-masing penyelenggara menunjukkan perbaikan yang sesuai dengan ketentuan regulator.
Ia menilai penguatan kualitas pembiayaan, manajemen risiko, tata kelola, dan struktur permodalan merupakan faktor penting untuk menjaga kesehatan industri pinjaman daring.
Langkah tersebut juga diharapkan dapat memperkuat kepercayaan masyarakat sekaligus menjaga stabilitas industri pembiayaan digital di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama


