Poin Penting
- PFII perlu pengawasan ketat agar tidak berubah menjadi tax haven dan sarana penghindaran pajak.
- Perusahaan wajib memiliki aktivitas ekonomi nyata dan mengungkap pemilik manfaat (UBO) secara transparan
- PFII harus terintegrasi dengan pengawasan OJK, BI, dan DJP serta mengikuti standar OECD dan FATF.
Jakarta – Rencana pengembangan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII), dinilai perlu dibarengi dengan sistem pengawasan ketat agar kawasan tersebut tak berubah menjadi yurisdiksi tax haven yang membuka celah praktik penghindaran pajak atau tax avoidance.
Guru Besar Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Airlangga (Unair), Rahma Gafmi, mengatakan, pemerintah perlu menyiapkan pengawasan berlapis yang mencakup preventif, detektif dan korektif.
“Mekanisme pengawasan yang krusial untuk disiapkan adalah penerapan persyaratan substansi ekonomi (economic substance rules). Ini adalah pertahanan pertama yang paling efektif,” kata Rahma dikutip Antara, Sabtu, 18 Juli 2026.
Ia menjelaskan, pemerintah harus mewajibkan perusahaan yang beroperasi di PFII untuk memiliki aktivitas ekonomi nyata.
Perusahaan harus memiliki kantor fisik, jumlah karyawan lokal yang memadai, dan pengeluaran operasional yang mencerminkan aktivitas bisnis yang sesungguhnya di kawasan tersebut.
“Entitas yang hanya berupa paper company (perusahaan cangkang tanpa aktivitas nyata) harus ditolak pendaftarannya atau tidak berhak mendapatkan insentif pajak,” kata dia.
Rahma juga menekankan pentingnya transparansi ultimate beneficial owner (UBO), mengingat salah satu celah terbesar dalam penghindaran pajak adalah struktur kepemilikan yang berlapis.
Baca juga: Koster Tegaskan Bali Wajib Terlibat dalam Pusat Keuangan Internasional
Oleh sebab itu, diperlukan registri terpusat. Dalam hal ini, pemerintah harus mewajibkan pengungkapan pemilik manfaat (beneficial owner) secara real-time dan transparan kepada otoritas pajak dan otoritas keuangan.
Data UBO ini, kata Rahma, harus bisa diakses secara terpadu oleh aparat penegak hukum dan otoritas pajak untuk memetakan apakah modal yang masuk ke PFII benar-benar berasal dari pihak asing atau merupakan dana domestik yang diputar kembali (round tripping).
Integrasi Pengawasan Lintas Lembaga
Ia juga menekankan pentingnya pengawasan lintas otoritas melalui integrated supervisory framework, mengingat penghindaran pajak kerap melibatkan transaksi keuangan lintas batas yang kompleks. Karena itu, integrasi data antarlembaga menjadi sangat diperlukan.
Menurut dia, pemerintah perlu membangun sistem pelaporan otomatis antara Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai pengawas perbankan dan pasar modal, Bank Indonesia (BI) sebagai pengawas lalu lintas devisa, serta Direktorat Jenderal Pajak (DJP) sebagai otoritas pajak.
Apabila terjadi anomali aliran dana yang mencurigakan, misalnya dana domestik masuk ke PFII lalu keluar kembali sebagai FDI, sistem harus secara otomatis memberikan tanda (red flag).
Selain itu, Rahma mendorong pembentukan unit pengawas khusus di lingkungan PFII yang memiliki kewenangan mengakses data lintas sektoral untuk memeriksa kesesuaian antara transaksi keuangan dan kewajiban perpajakan.
Ia juga menilai PFII harus mematuhi standar internasional yang ditetapkan OECD dan FATF agar diakui sebagai pusat keuangan yang kredibel, bukan yurisdiksi yang masuk grey list.
Baca juga: BI Dukung PFII untuk Perkuat Ketahanan Eksternal dan Dorong Investasi
Karena itu, PFII wajib menerapkan Automatic Exchange of Information (AEOI) dan Common Reporting Standard (CRS) sehingga Indonesia dapat secara otomatis bertukar informasi keuangan nasabah dengan yurisdiksi lain.
Lebih lanjut, ia mengatakan sistem perpajakan PFII juga harus selaras dengan kerangka Pillar Two OECD atau global minimum tax. Dengan demikian, pemberian insentif pajak tidak membuka ruang bagi praktik pergeseran laba (profit shifting) secara agresif.
Rahma mengingatkan pemerintah juga tidak boleh memberikan insentif pajak layaknya “cek kosong” dalam jangka panjang. Insentif harus diberikan melalui kontrak bersyarat yang dikaitkan dengan pencapaian indikator kinerja utama (key performance indicators/KPI), seperti realisasi investasi, penciptaan lapangan kerja berkualitas, maupun transfer teknologi.
Selanjutnya, pemerintah dinilai perlu melakukan evaluasi berkala terhadap pemberian insentif tersebut serta memiliki klausul untuk meninjau kembali, menyesuaikan, bahkan mencabut insentif apabila perusahaan terbukti melakukan praktik penghindaran pajak yang merugikan negara.
Ikuti Standar OECD dan FATF
Di sisi lain, Rahma mendorong penerapan audit independen secara berkala oleh firma audit bereputasi internasional terhadap seluruh entitas di PFII. Pemerintah juga perlu menyediakan kanal khusus bagi pelapor (whistleblower) untuk melaporkan praktik mencurigakan dengan jaminan perlindungan hukum yang kuat.
“Fungsi pengawasan akan selalu menjadi korban jika tidak ada independensi kelembagaan. Jika Otorita PFII memiliki wewenang untuk memberikan dispensasi pajak atau regulasi, maka kepatuhan hukum akan kalah oleh kompetisi menarik modal,” tandasnya. (*)
Editor: Galih Pratama


