Poin Penting:
- Bali wajib terlibat dalam pelaksanaan Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) setelah regulasi selesai.
- Pemprov Bali meminta pemerintah daerah dan BUMD dilibatkan dalam pengembangan PFII.
- KEK Kura Kura Bali disiapkan menjadi lokasi pusat keuangan internasional dengan mengacu pada model DIFC Dubai.
Jakarta – Bali dipastikan tidak hanya menjadi lokasi Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pemerintah Provinsi Bali juga ingin menjadi bagian langsung dalam pelaksanaan proyek strategis tersebut.
Gubernur Bali Wayan Koster menegaskan pemerintah daerah wajib terlibat agar manfaat ekonomi dapat dirasakan masyarakat lokal. Keterlibatan itu akan dilakukan setelah regulasi dari pemerintah pusat selesai disusun.
Menurut Koster, pembentukan PFII masih berada pada tahap pembahasan umum. Pemerintah pusat juga sedang menyiapkan landasan hukum dalam bentuk undang-undang.
Baca juga: BI Dukung PFII untuk Perkuat Ketahanan Eksternal dan Dorong Investasi
Bali Tunggu Regulasi untuk Jalankan PFII
Setelah regulasi selesai, Bali akan segera menyiapkan aturan turunan di tingkat daerah. Langkah itu dinilai penting agar implementasi PFII berjalan efektif.
“Kalau sudah selesai (regulasi), maka tentu kami harus merespons dan menyiapkan pelaksanaannya di tingkat provinsi,” kata Wayan Koster di sela Indonesia International Conference (IIC) 2026 di Sanur, Denpasar, dikutip Antara, Kamis (16/7/2026).
Koster mengatakan pemerintah provinsi masih menunggu kepastian regulasi tersebut. Setelah itu, pemerintah daerah akan menyesuaikan kebijakan sesuai kewenangannya.
Bali Minta Pemda dan BUMD Dilibatkan
Koster berharap Bali tidak hanya menjadi lokasi pembangunan pusat keuangan internasional. Pemerintah daerah beserta badan usaha milik daerah juga harus ikut dalam proses pengembangannya.
“Kami berharap pemerintah daerah termasuk juga badan usahanya itu bisa dilibatkan dalam proses tersebut,” ujar Koster.
Menurutnya, keterlibatan pemerintah daerah akan memperbesar manfaat ekonomi. Dampaknya juga diharapkan lebih luas bagi masyarakat setempat.
Baca juga: BI Dukung PFII untuk Perkuat Ketahanan Eksternal dan Dorong Investasi
KEK Kura Kura Bali Disiapkan Jadi Lokasi PFII
Pemerintah sebelumnya menetapkan Bali sebagai calon pusat keuangan internasional Indonesia. Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Kura Kura Bali dipercepat sebagai lokasi potensial pengembangan sektor keuangan.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah sedang mematangkan regulasi pendukung. Aturan itu menjadi dasar pembentukan KEK sektor keuangan.
KEK tersebut dirancang untuk mendukung pendirian pusat keuangan modern. Fasilitasnya disiapkan agar mampu menarik investor global.
Pemerintah menjadikan Dubai International Financial Centre (DIFC) sebagai acuan pengembangan PFII.
Model itu diharapkan mampu menarik investasi, memperdalam pasar keuangan, memperluas pembiayaan, dan memperkuat posisi Bali serta Indonesia dalam ekosistem keuangan internasional.
Koster menegaskan keterlibatan pemerintah daerah menjadi syarat penting agar pengembangan pusat keuangan internasional benar-benar memberi manfaat bagi Bali dan masyarakatnya. (*)


