Poin Penting
- Modal UMKM di bawah Rp10 juta masih sulit diakses melalui pembiayaan formal.
- Rentenir masih menjadi pilihan untuk memenuhi kebutuhan modal kecil karena dinilai lebih mudah dijangkau.
- Perbankan didorong memperkuat pembiayaan mikro dan sosialisasi KUR agar akses modal UMKM semakin luas.
Jakarta – Akses pembiayaan formal untuk kebutuhan modal kecil masih menjadi perhatian. Hasil kunjungan kerja Panitia Kerja (Panja) Akses Pembiayaan terhadap Permodalan bagi UMKM dan Ekonomi Kreatif di Kota Bogor menunjukkan bahwa modal di bawah Rp10 juta masih lebih mudah diperoleh dari rentenir.
Ketua Komisi VII DPR RI Saleh Partaonan Daulay mengatakan kondisi tersebut perlu menjadi perhatian bersama agar kebutuhan modal pelaku usaha mikro dapat semakin terlayani melalui pembiayaan formal.
“Untuk modal yang sangat kecil, katakanlah di bawah Rp10 juta, ternyata yang lebih banyak memberikan modal kepada mereka adalah rentenir. Ini tentu menjadi persoalan karena rentenir justru bisa menjadi beban bagi pelaku usaha,” ujar Saleh saat memimpin kunjungan kerja di Kantor Wali Kota Bogor, Jawa Barat, seperti dikutip dari laman DPR.
Menurut Saleh, kebutuhan pembiayaan dengan nominal kecil membutuhkan mekanisme yang sederhana dan mudah dijangkau. Penguatan akses tersebut penting agar pelaku UMKM memiliki alternatif pembiayaan yang lebih sesuai dengan kebutuhan usaha.
Baca juga: Pemerintah Siapkan Rp1,2 T untuk UMKM Korban Bencana Sumatera, Ini Syarat Penerimanya
Perbankan Didorong Perkuat Pembiayaan Mikro
Saleh menilai keterbatasan modal tidak seharusnya menghambat masyarakat yang memiliki kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha.
Karena itu, ia mendorong pemerintah dan perbankan terus memperluas akses pembiayaan, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal dalam jumlah relatif kecil.
Selain akses pembiayaan, sosialisasi mengenai program permodalan juga dinilai perlu diperkuat. Menurutnya, masih ada pelaku UMKM yang belum memahami berbagai pilihan pembiayaan pemerintah maupun cara mengaksesnya.
“Sosialisasi kepada masyarakat terkait bagaimana cara mendapatkan bantuan modal itu juga dinilai masih kurang,” imbuhnya.
Baca juga: Bukan Cuma Modal, OJK Ungkap Kunci UMKM Bisa Naik Kelas
Dengan informasi yang lebih mudah dipahami, pelaku UMKM diharapkan dapat mengenali pilihan pembiayaan formal yang sesuai dengan kebutuhan dan kapasitas usahanya.
KUR Jadi Alternatif Pembiayaan
Salah satu fasilitas yang dapat dimanfaatkan pelaku UMKM adalah Kredit Usaha Rakyat (KUR). Saleh mengingatkan masyarakat agar tidak ragu memanfaatkan program tersebut.
Ia menegaskan, sesuai ketentuan yang menjadi rujukannya, KUR dengan plafon hingga Rp100 juta tidak dipersyaratkan agunan tambahan.
“Untuk bantuan KUR, sekali lagi, Kredit Usaha Rakyat yang jumlahnya Rp100 juta atau lebih kecil daripada Rp100 juta tidak perlu didampingi dengan agunan,” ujarnya.
Baca juga: RUU Perampasan Aset Dikebut, Ini 3 Kemunduran Substansi Versi Koalisi Sipil
Saleh meminta ketentuan tersebut dijalankan secara konsisten dan terus disosialisasikan kepada masyarakat. Dengan demikian, semakin banyak pelaku UMKM dapat memahami fasilitas pembiayaan yang tersedia.
Jika terdapat pelaku UMKM yang mendapatkan persyaratan agunan tambahan dalam pengajuan KUR hingga Rp100 juta, ia mempersilakan masyarakat melaporkannya kepada Kementerian UMKM maupun pihak terkait, termasuk Komisi VII DPR RI, dengan menyertakan bukti yang dapat ditelusuri.
Jangan Biarkan Kebutuhan Modal Diisi Rentenir
Lebih lanjut Saleh menilai penguatan pembiayaan formal penting untuk memastikan kebutuhan modal UMKM memiliki saluran yang semakin beragam. Perbankan dan pemerintah diharapkan dapat terus menghadirkan layanan yang mudah diakses, terutama bagi pelaku usaha yang membutuhkan modal dalam nominal kecil.
Dengan akses yang lebih luas dan informasi yang lebih mudah dipahami, UMKM diharapkan tidak perlu menjadikan rentenir sebagai pilihan ketika membutuhkan tambahan modal secara cepat.
Penyaluran pembiayaan juga dinilai perlu diikuti pendampingan, pelatihan, dan pengawasan. Dengan demikian, modal yang diterima dapat digunakan untuk kegiatan produktif, memperkuat arus usaha, serta mendorong UMKM tumbuh dan naik kelas. (*)
Editor: Yulian Saputra


