Poin Penting
- Koalisi Sipil menilai pembahasan RUU Perampasan Aset belum transparan karena draf belum dibuka ke publik.
- Draf DPR diduga menghapus norma illicit enrichment dan mempersempit mekanisme NCB.
- Kelembagaan pengelola aset dinilai belum memiliki bentuk serta penanggung jawab yang jelas.
Jakarta – DPR menargetkan pengesahan RUU Perampasan Aset paling lambat Desember 2026. Namun, Koalisi Masyarakat Sipil justru menemukan sejumlah kemunduran substansi dalam draf yang kini dipegang DPR.
Koalisi menilai proses pembahasan berlangsung tanpa transparansi memadai. Draf yang sedang dibahas DPR hingga kini belum dipublikasikan kepada masyarakat.
Kondisi tersebut dinilai bermasalah karena publik sulit menguji perubahan substansi secara terbuka. Padahal, RUU ini ditujukan memperkuat pemulihan aset hasil tindak pidana.
Baca juga: DPR Laporkan Perkembangan RUU Perampasan Aset di Tengah Demo 27 Agustus
Perjalanan RUU Perampasan Aset telah berlangsung sejak inisiasi Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) pada 2008. RUU tersebut kemudian menjadi salah satu janji Nawa Cita pada Pemilu 2014.
Pemerintah menyerahkan draf resmi beserta naskah akademiknya kepada DPR pada Mei 2023. Namun, DPR periode 2019-2024 tidak membahasnya hingga masa jabatan berakhir.
Pada 2025, DPR mengambil alih RUU tersebut menjadi inisiatif DPR. Koalisi menilai langkah tersebut justru membuka ruang perubahan terhadap substansi draf pemerintah.
Ketua Komisi III DPR Habiburokhman menyatakan pembahasan ditargetkan selesai Desember 2026. DPR juga mengeklaim telah menggelar 35 RDPU dan tiga kunjungan kerja.
Namun, jumlah pertemuan tidak otomatis membuktikan partisipasi publik berlangsung secara bermakna. Publik tetap membutuhkan akses terhadap draf, daftar inventarisasi masalah (DIM), serta perubahan pasal yang sedang dibahas.
“RUU Perampasan Aset yang sedang disusun oleh DPR berpotensi menghilangkan pasal krusial yang menyasar kelompok tertentu,” kata Koalisi Sipil dalam pernyataan tertulis, Kamis (27/8).
RUU Perampasan Aset Dinilai Mundur dalam Tiga Substansi
Koalisi menilai setidaknya terdapat tiga kemunduran substansi dalam draf DPR tertanggal 10 Juli 2026.
Pertama, penghapusan norma terkait peningkatan kekayaan secara tidak sah atau illicit enrichment. Draf pemerintah 2023 memuat perampasan aset yang tidak seimbang dengan penghasilan dan tidak terbukti asal-usulnya.
Ketentuan tersebut dinilai penting untuk menyasar kekayaan pejabat publik yang tidak wajar. Norma itu kemudian disebut tidak lagi terdapat dalam draf versi DPR.
Kedua, penyempitan mekanisme non-conviction based asset forfeiture atau NCB. Draf DPR mengatur NCB untuk kondisi pelaku meninggal, melarikan diri, sakit permanen, atau tidak dapat disidangkan.
Namun, seluruh objek aset tetap dikaitkan dengan pelaku tindak pidana. Kondisi tersebut membuat ruang NCB terhadap aset tidak bertuan menjadi tidak jelas.
Draf pemerintah 2023 memiliki cakupan berbeda dalam mengatur aset yang pemiliknya tidak diketahui. Contohnya mencakup kayu hasil pembalakan liar dan hasil perjudian daring.
Ketiga, kelembagaan pengelola aset dinilai tidak jelas. Draf pemerintah menetapkan Jaksa Agung sebagai penanggung jawab tunggal pengelolaan aset.
Draf tersebut juga mengatur tugas, sistem informasi aset, serta pelaporan berkala. Sementara draf DPR menyebut Lembaga Pengelola Aset tanpa menjelaskan bentuk kelembagaannya.
Ketidakjelasan itu berpotensi memunculkan sengketa kewenangan. Koalisi juga menilai pengawasan publik terhadap lembaga pengelola aset harus diperkuat.
Baca juga: Ini Instruksi Prabowo soal RUU Perampasan Aset yang Dituntut Demo Besok
Transparansi Menjadi Persoalan Utama
Koalisi menilai 35 RDPU tidak cukup menjadi indikator keterbukaan pembahasan. Publik harus bisa membaca draf dan menguji perubahan pasal secara langsung.
Mahkamah Konstitusi telah menetapkan tiga syarat partisipasi bermakna. Syarat tersebut mencakup hak didengar, dipertimbangkan, dan mendapat penjelasan.
Ketiga hak tersebut dinilai sulit terpenuhi jika draf tetap tertutup. Karena itu, DPR didesak membuka naskah akademik, draf resmi, dan DIM sebelum pembahasan tingkat pertama.
Urgensi RUU Perampasan Aset terlihat dari rendahnya pemulihan kerugian negara akibat korupsi. Data ICW 2024 mencatat kerugian negara mencapai Rp330,9 triliun.
Namun, pemulihan yang berhasil dilakukan hanya 4,84 persen. Dari 364 kasus yang dipantau, hanya 48 kasus menggunakan Pasal 18 UU Tipikor.
Instrumen pencucian uang juga hanya digunakan dalam lima kasus. Kondisi tersebut menunjukkan perburuan aset belum menjadi bagian kuat dalam penegakan hukum.
Koalisi menilai instrumen hukum yang ada masih memiliki kelemahan. Karena itu, RUU Perampasan Aset dibutuhkan untuk memperkuat rezim pemulihan aset.
RUU tersebut idealnya mampu menjangkau aset melalui mekanisme NCB. Tujuannya agar pemberantasan kejahatan tidak berhenti pada pemidanaan pelaku.
Kejahatan sumber daya alam juga membutuhkan instrumen perampasan aset yang lebih kuat. Kejahatan tersebut dapat melibatkan pembiayaan, korporasi, serta struktur kepemilikan yang kompleks.
Kajian Auriga memperkirakan kejahatan perikanan menyebabkan kerugian negara Rp101 triliun setiap tahun. Penegakan hukum dinilai kerap berhenti pada pelaku lapangan.
Pemilik modal atau beneficial owner dapat tetap menikmati keuntungan kejahatan. Karena itu, desain RUU perlu memastikan keuntungan ekonomi hasil kejahatan dapat diputus.
Koalisi Masyarakat Sipil meminta DPR dan Pemerintah segera membuka draf serta DIM. Transparansi dinilai menjadi syarat awal agar pembahasan tidak kehilangan pengawasan publik.
Koalisi juga mendesak penguatan norma illicit enrichment dalam rumusan pasal. Ruang NCB harus diperjelas agar dapat menjangkau aset gagal eksekusi dan aset tidak bertuan.
Selain itu, kelembagaan pengelola aset harus memiliki bentuk dan penanggung jawab jelas. Dengan begitu, aset rampasan tidak tercecer di antara berbagai institusi.
Koalisi menilai, percepatan pengesahan tidak boleh mengorbankan substansi RUU Perampasan Aset. Pembahasan yang terbuka diperlukan agar aturan ini benar-benar memperkuat pemulihan aset. (*)
Editor: Yulian Saputra


