Poin Penting
- OJK mendorong 56,7 juta UMKM untuk naik kelas dan berkembang.
- Baru sekitar 3,51 persen UMKM yang memiliki laporan keuangan.
- OJK mendorong pelaku UMKM memiliki laporan keuangan untuk mempermudah akses pembiayaan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus mendorong 56,7 juta pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) untuk naik kelas dan berkembang menjadi perusahaan berskala besar.
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan peningkatan skala usaha UMKM dapat memberikan dampak positif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Ia menjelaskan bahwa sejumlah perusahaan besar saat ini juga mengawali bisnis dari usaha berskala kecil.
“Kita bisa melihat contohnya mungkin yang fenomenal seperti Grup Paragon yang kita kenal dengan Wardah di sana. Itu juga dimulai dari mimpi besar, yang dimulai dari usaha yang kecil,” ujar wanita yang akrab disapa Kiki dalam sambutannya di UMKM Finance Summit, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: Bos OJK dan Menteri UMKM Kompak Dukung Destry Damayanti Jadi Gubernur BI
Oleh karena itu, OJK menjadikan penguatan ekosistem dan pembiayaan UMKM sebagai salah satu dari delapan program utama. Salah satu fokusnya adalah membantu pelaku UMKM membangun fondasi usaha yang lebih kuat.
“Salah satu dukungan yang diberikan oleh OJK bagaimana kita melalui sistem layanan informasi keuangan, ini juga kita lakukan perubahan yang masih sejalan dengan standar international,” imbuhnya.
Kiki mengatakan salah satu tantangan UMKM adalah masih rendahnya kepemilikan laporan keuangan. Saat ini, baru sekitar 3,51 persen unit usaha yang memiliki laporan keuangan.
Karena itu, OJK terus mendorong UMKM memiliki laporan keuangan yang dapat menjadi salah satu dasar bagi lembaga jasa keuangan dalam menilai dan menyalurkan pembiayaan.
“Paling tidak mereka (UMKM) punya laporan keuangan yang bisa mendukung untuk sektor jasa keuangan dalam memberikan dukungan atau ini merupakan dukungan kita semua, bagaimana kita melatih UMKM itu dari yang gak kenal, gak ngerti bisa punya laporan keuangan yang sangat bermanfaat,” ujar Kiki.
OJK Perluas Dukungan Pembiayaan UMKM
Selain mendorong kepemilikan laporan keuangan, OJK memiliki sejumlah inisiatif untuk memperluas akses pembiayaan UMKM.
Salah satunya melalui POJK No. 19 Tahun 2025 terkait akses pembiayaan yang menyederhanakan proses pembiayaan bagi UMKM.
Baca juga: Pembiayaan UMKM Nyaris Rp2.000 T per Juni 2026, Perbankan Dominan
OJK juga mendorong pembangunan fondasi dana wakaf melalui Siaga UMKM, penguatan infrastruktur informasi pemerintah, pemanfaatan data alternatif, serta segmentasi dan profil perusahaan pembiayaan.
“Ini bisa kita hubungkan dengan SAPA UMKM, yang jadinya juga sangat bermanfaat dan menjadi faktor penting kunci untuk kita bisa membantu UMKM lebih besar lagi,” tutupnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


