Poin Penting
- Pembiayaan UMKM lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026, tumbuh 2,16 persen secara tahunan.
- Sektor perbankan mendominasi pembiayaan UMKM dengan porsi 82,44 persen.
- Kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun dengan rasio NPL 4,54 persen.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat total pembiayaan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) lintas sektor mencapai Rp1.948,72 triliun per Juni 2026. Angka tersebut tumbuh 2,16 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, mengatakan UMKM memiliki peran strategis karena berkontribusi besar terhadap Produk Domestik Bruto (PDB) dan penyerapan tenaga kerja nasional. Namun, akses pembiayaan bagi sektor tersebut masih belum memadai.
“Besarnya kontribusi tersebut belum sepenuhnya diikuti oleh akses pembiayaan yang memadai dalam mendukung penguatan sektor tersebut,” kata Dian dalam UMKM Finance Summit 2026, Selasa, 11 Agustus 2026.
Baca juga: Airlangga Dorong Pembiayaan UMKM Naik Jadi Rp2.000 Triliun
Dian mengatakan akses pembiayaan UMKM terus menunjukkan perkembangan positif. Total pembiayaan sebesar Rp1.948,72 triliun tersebut ditopang oleh seluruh sektor jasa keuangan.
Sektor pasar modal mencatat pertumbuhan pembiayaan sebesar 12,25 persen yoy. Sementara itu, sektor lembaga pembiayaan dan perusahaan modal ventura (PVML) tumbuh 7,03 persen yoy, sedangkan sektor perbankan tumbuh 1,21 persen yoy.
Meski demikian, pembiayaan UMKM masih sangat didominasi sektor perbankan dengan porsi 82,44 persen. Selanjutnya, PVML menyumbang 17,50 persen dan pasar modal 0,06 persen.
Sementara itu, pada Juni 2026, kredit UMKM perbankan mencapai Rp1.519,35 triliun atau 16,73 persen dari total kredit perbankan dengan pertumbuhan 1,65 persen yoy, serta rasio NPL sebesar 4,54 persen yang menunjukkan kualitas kredit relatif masih terjaga.
Akses Pembiayaan UMKM Masih Menghadapi Tantangan
Dian mengatakan tantangan pembiayaan UMKM tidak hanya berkaitan dengan ketersediaan dana, tetapi juga integrasi berbagai komponen dalam ekosistem usaha.
Menurutnya, masih banyak pelaku UMKM yang belum mampu mengakses pembiayaan formal karena menghadapi keterbatasan kapasitas usaha, legalitas, pencatatan keuangan, informasi pasar, hingga keterhubungan dengan rantai pasok.
“Pada saat yang sama, berbagai program pembiayaan dan pemberdayaan yang telah dijalankan oleh pemerintah Industri jasa keuangan dan berbagai pemangku kepentingan Masih memerlukan penguatan sinergi agar dapat saling melengkapi dan memberikan dampak optimal,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Catat ISSI Masih Melemah Juni 2026, Pembiayaan Syariah Tumbuh
Merespons kondisi tersebut, OJK menilai diperlukan pendekatan yang lebih terintegrasi melalui pengembangan ekosistem pembiayaan dan pemberdayaan UMKM.
Pendekatan tersebut mencakup seluruh tahapan pengembangan usaha, mulai dari peningkatan kapasitas, pendampingan, akses pasar, digitalisasi, hingga pembiayaan yang disesuaikan dengan siklus dan karakteristik usaha.
“Dengan ekosistem yang kuat, maka pembiayaan tidak lagi menjadi tujuan akhir melainkan menjadi katalis bagi peningkatan produktivitas, perluasan usaha, penciptaan lapangan kerja, serta penguatan daya saing UMKM sebagai fondasi pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan,” tukasnya. (*)
Editor: Yulian Saputra


