Poin Penting
- Transaksi aset kripto mencapai Rp150,60 triliun pada semester I-2026, dengan nilai Juni sebesar Rp28,58 triliun atau naik 24,2 persen (mtm)
- OJK mencatat transaksi derivatif aset keuangan digital mencapai Rp4,19 triliun, mencerminkan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem kripto tetap terjaga
- Ekosistem kripto Indonesia terus berkembang dengan 39 penyelenggara berizin, sementara enam entitas masih dalam proses perizinan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencatat aktivitas perdagangan aset kripto di Indonesia terus menunjukkan pertumbuhan. Hingga Juni 2026, nilai transaksi aset kripto mencapai Rp28,58 triliun atau meningkat 24,2 persen secara bulanan (month to month/mtm).
Kepala Eksekutif Pengawas Inovasi Teknologi Sektor Keuangan, Aset Keuangan Digital, dan Aset Kripto (IAKD) OJK, Adi Budiarso, mengatakan kenaikan tersebut mencerminkan masih kuatnya aktivitas transaksi di pasar kripto domestik.
“Pada bulan Juni 2026, nilai transaksi aset kripto tercatat sebesar Rp28,58 triliun. Hal ini meningkat cukup tajam 24,2 persen (mtm),” beber Adi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan (RDKB), Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Tambah Kepala Eksekutif Baru untuk Awasi Bursa Mineral
Sebagai perbandingan, nilai transaksi aset kripto pada Mei 2026 tercatat sebesar Rp23,01 triliun. Dengan capaian tersebut, total nilai transaksi aset kripto sepanjang semester I-2026 telah mencapai Rp150,60 triliun.
Selain itu, nilai transaksi derivatif aset keuangan digital juga terus meningkat. Hingga Juni 2026, nilainya mencapai Rp4,19 triliun atau tumbuh 3,64 persen secara bulanan.
Menurut Adi, pertumbuhan transaksi tersebut menunjukkan kepercayaan masyarakat terhadap ekosistem aset keuangan digital, termasuk aset kripto, masih tetap terjaga meski kondisi global masih dibayangi ketidakpastian.
“Di tengah ketidakpastian global dan kepercayaan konsumen terhadap ekosistem aset keuangan digital termasuk aset kripto di Indonesia dengan demikian masih terjaga dengan baik,” kata Adi.
Dari sisi ekosistem, OJK mencatat saat ini terdapat 39 penyelenggara perdagangan dan lembaga penunjang aset kripto. Rinciannya meliputi dua bursa kripto, yakni CFX dan ICEX, dua lembaga kliring, dua kustodian, 26 Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD), serta tujuh Penyedia Jasa Pembayaran (PJP).
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Pinjaman Berbasis Dokumen untuk Industri Pergadaian
OJK juga mengungkapkan masih terdapat sejumlah pelaku usaha yang tengah menjalani proses perizinan.
Dalam pipeline perizinan, terdapat satu bursa, satu lembaga kliring, satu kustodian, dua Calon Pedagang Aset Keuangan Digital (CPAKD), dan satu PAKD yang sedang dipersiapkan menjadi penyelenggara perdagangan dan lembaga penunjang aset kripto. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


