Poin Penting
- OJK menyiapkan regulasi pinjaman berbasis dokumen untuk memberi kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian sekaligus memperluas akses pembiayaan UMKM
- Kebijakan pinjaman berbasis dokumen akan diterapkan melalui mekanisme persetujuan kegiatan usaha lain dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatianHingga Juni 2026, pembiayaan pergadaian mencapai Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan, dengan sekitar 95 persen dijamin agunan emas.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan kebijakan khusus untuk pinjaman berbasis dokumen untuk memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian dalam menjalankan kegiatan usaha tersebut.
Regulasi ini diharapkan bisa memperluas akses pembiayaan bagi masyarakat dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Agusman, mengatakan kebijakan tersebut akan diterapkan melalui mekanisme persetujuan kegiatan usaha lain sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
“Kebijakan pinjaman berbasis dokumen ini bertujuan memberikan kepastian hukum bagi perusahaan pergadaian untuk menjalankan kegiatan tersebut melalui mekanisme persetujuan kegiatan lain sesuai ketentuan yang berlaku,” kata Agusman, dalam RDKB OJK Bulan Juli, Selasa, 4 Agustus 2026.
Baca juga: OJK Ungkap Ada 3 Perusahaan Pergadaian Kini Berizin Nasional, Siapa Saja?
Menurutnya, kehadiran aturan tersebut diharapkan dapat mendukung pengembangan industri pergadaian, sekaligus memperluas akses keuangan masyarakat, terutama bagi pelaku UMKM yang membutuhkan sumber pembiayaan alternatif.
“Kebijakan tersebut diharapkan dapat mendukung UMKM dan perluasan akses keuangan masyarakat, serta memberikan ruang pertumbuhan bagi industri pergadaian dengan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, manajemen risiko, dan tata kelola yang baik,” ujarnya.
Gadai Masih Mendominasi Pembiayaan
Agusman memaparkan, hingga Juni 2026 kinerja industri pergadaian masih ditopang oleh produk gadai yang menjadi kontributor terbesar terhadap penyaluran pembiayaan.
Baca juga: OJK Temukan 184 Usaha Gadai Ilegal Belum Berizin
Berdasarkan data OJK, nilai pembiayaan melalui produk gadai mencapai Rp136,88 triliun atau setara 84,36 persen dari total pembiayaan industri pergadaian. Dari total pembiayaan tersebut, sekitar 95 persen disalurkan dengan agunan emas.
“Update pada Juni 2026, pembiayaan terbesar industri pergadaian disalurkan dalam bentuk produk gadai, yaitu sebesar Rp136,88 triliun atau 84,36 persen dari total pembiayaan,” jelasnya.
Dominasi pembiayaan gadai emas tersebut, menurut Agusman, menunjukkan bahwa emas masih menjadi instrumen utama yang dimanfaatkan masyarakat untuk memperoleh pembiayaan jangka pendek melalui perusahaan pergadaian. (*)
Editor: Galih Pratama


