Poin Penting
- Kadin Indonesia mengusulkan 12 poin dalam revisi UU Kadin kepada Komisi VI DPR RI.
- Kadin mendorong penguatan peran sebagai mitra strategis pemerintah dan satu-satunya induk dunia usaha.
- Kadin juga mengusulkan sistem keanggotaan otomatis bagi pelaku usaha pemilik NIB.
Jakarta – Ketua Umum Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia, Anindya Novyan Bakrie menyampaikan 12 masukan Kadin terkait Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1987 tentang Kamar Dagang dan Industri.
Anindya menuturkan, pembaruan UU Kadin diperlukan lantaran aturan yang berlaku saat ini telah berusia 39 tahun.
Menurutnya, UU tersebut lahir sebelum perkembangan ekonomi digital, rantai pasok global, dan fragmentasi ekonomi seperti yang dihadapi dunia usaha saat ini.
“Ini momentum bersejarah untuk memutakhirkannya dan menyempurnakannya untuk mencapai Indonesia Emas 2045,” kata Anindya dalam Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) Panitia Kerja (Panja) Penyusunan RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 1987 bersama Komisi VI DPR RI, Jakarta Pusat, Rabu, 2 September 2026.
Baca juga: Kadin Dorong Kendaraan Listrik dan Industri Hijau untuk Pacu Ekonomi 8 Persen
Empat Pesan Utama Kadin
Dalam pembahasan RUU Kadin, Anindya menyampaikan empat pesan utama.
Pertama, Kadin ingin mendorong UMKM naik kelas melalui satu ekosistem yang mencakup sekitar 63 juta UMKM.
Seluruh pelaku usaha yang memiliki NIB diusulkan otomatis masuk dalam ekosistem Kadin sehingga dapat memperoleh akses pelatihan, pendampingan, jaringan, dan pasar.
Baca juga: Kadin Usulkan 4 Program Perkuat Ekosistem Protein untuk Dukung MBG
Kedua, penciptaan lapangan kerja berkualitas. Kadin mengusulkan keterlibatan dalam perumusan kebijakan ekonomi serta penguatan vokasi dan sertifikasi yang diorkestrasi bersama dunia usaha agar penciptaan lapangan kerja berkualitas dapat berlangsung secara sistematis dan terukur.
“Ketiga, mendorong usaha Indonesia mendunia melalui penguatan ekosistem ekspor, dokumen perdagangan, dan diplomasi ekonomi, mulai dari UMKM hingga korporasi,” kata Anin.
Keempat, lanjut Anin, Kadin ingin memperkuat posisinya sebagai induk dunia usaha, yakni satu induk yang diakui secara hukum dan menjadi mitra strategis pemerintah dalam perumusan kebijakan ekonomi.
Langkah tersebut dinilai penting untuk menghadirkan kepastian dan kemudahan berusaha.
Baca juga: Dukung Ekonomi 8 Persen, Kadin Andalkan Empat Program Prioritas
Menurut Anindya, empat agenda tersebut bukan sekadar rencana. Kadin telah menjalankan sejumlah program yang berkaitan dengan penguatan UMKM, penciptaan lapangan kerja, perluasan pasar global, serta penguatan posisi Kadin sebagai induk dunia usaha.
12 Masukan Kadin untuk RUU Kadin
Dalam RDPU bersama Komisi VI DPR RI, Kadin Indonesia menyampaikan 12 poin sebagai masukan terhadap RUU Kadin, yakni:
- Kadin menjadi lembaga mitra strategis pemerintah yang bersifat sui generis dan independen.
- Kadin menjadi satu-satunya induk dunia usaha di tingkat nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
- Kadin menjadi mitra konsultasi pemerintah dalam perumusan kebijakan yang berdampak terhadap ekonomi dan dunia usaha, termasuk Musrenbang, RPJMN, RPJMD, serta RUU dan PP terkait dunia usaha.
- Kadin menjadi mitra konsultasi dalam perumusan butir APBN dan APBD yang berkaitan dengan ekonomi dan dunia usaha.
- Penguatan pendanaan berkelanjutan melalui iuran dan sumbangan yang dapat memperoleh fasilitas deductible hingga super deduction, pengecualian PPh untuk fungsi organisasi, serta hibah pemerintah dan kanal CSR yang dikelola secara transparan dan diaudit.
- Penguatan akses serta pertukaran data ekonomi secara timbal balik antara pemerintah dan Kadin.
- Kadin memperoleh fungsi pembinaan, akreditasi, dan pengukuhan asosiasi serta himpunan.
- Standardisasi bisnis dan dokumen perdagangan, termasuk penerbitan Surat Keterangan Asal sesuai praktik internasional kamar dagang, standar lembaga sertifikasi, pelatihan, serta penegakan kode etik.
- Sistem keanggotaan yang mengatur seluruh pelaku usaha pemilik NIB secara otomatis menjadi anggota Kadin untuk membuka ekosistem pembinaan, pendampingan, dan kemitraan rantai pasok agar UMKM naik kelas.
- Pembentukan lembaga penyelesaian sengketa bisnis melalui arbitrase dan/atau mediasi.
- Penyiapan talenta kerja nasional dan global melalui registrasi pemagangan dan ujian kompetensi vokasi, serta pelatihan, sertifikasi, dan pendampingan calon pekerja migran Indonesia.
- Penguatan diplomasi ekonomi dan jaringan global melalui pendayagunaan bersama Indonesia Trade Promotion Center (ITPC) dan atase perdagangan, serta penguatan Indonesian Chamber (IndCham) berbasis diaspora di negara mitra. (*)
Editor: Yulian Saputra


