Poin Penting
- Bea Cukai Jakarta mendorong optimalisasi Pusat Logistik Berikat (PLB) untuk mengurangi kepadatan barang di pelabuhan.
- PLB dinilai dapat mempercepat arus barang sekaligus menekan dwelling time dan biaya logistik.
- Pelaku usaha menyampaikan kendala terkait kuota impor besi baja, spare part, dan pengurusan dokumen lartas.
Jakarta – Kantor Wilayah (Kanwil) Bea Cukai Jakarta mendorong kelancaran arus barang dari pelabuhan sekaligus menekan dwelling time (waktu tunggu di pelabuhan) dan biaya logistik. Salah satu upaya yang dilakukan adalah mengoptimalkan peran Pusat Logistik Berikat (PLB) sebagai penyangga pelabuhan,
Maka itu, Bea Cukai Jakarta memastikan fasilitas PLB yang diberikan pemerintah dapat dimanfaatkan secara optimal oleh pelaku usaha.
Hal tersebut diungkapkan Kepala Kanwil Bea Cukai Jakarta, Hendri Darnadi, saat meninjau PT Sarana Gemilang di Kawasan Berikat Nusantara (KBN), Rabu (2/9/2026).
“Kami memastikan bahwa fasilitas yang diberikan oleh Bea Cukai itu benar-benar bermanfaat, mampu untuk mendukung pertumbuhan atau perkembangan ekonomi, mampu meningkatkan kegiatan usaha,” tegas Hendri.
Baca juga: Kanwil Bea Cukai Jakarta Musnahkan Rokok dan Miras Ilegal, Segini Nilainya
Hendri mengatakan keberadaan PLB menjadi salah satu instrumen untuk mengurangi kepadatan barang di pelabuhan. Barang yang masuk tidak perlu terlalu lama berada di kawasan pelabuhan karena dapat segera dipindahkan ke tempat penampungan yang telah mendapat fasilitas kepabeanan.
Mekanisme tersebut dapat menurunkan tingkat keterisian (occupancy rate) pelabuhan sehingga arus keluar barang menjadi lebih cepat. Dampaknya, dwelling time dan biaya logistik juga dapat ditekan.
“Keberadaan PLB ini sebagai bagian mereduksi dwelling time, mereduksi apa yang disebut dengan logistic cost. Sehingga, tidak ada lagi tertimbun-tertimbun, paling tidak kita mampu mengurai benang-benang kusut yang ada di pelabuhan, kemudian diarahkan ke bonded,” paparnya.
Meski demikian, Hendri menegaskan PLB tidak berfungsi untuk mengatasi kemacetan lalu lintas kendaraan di sekitar pelabuhan. Peran PLB adalah mengurangi occupancy rate di kawasan pelabuhan agar barang dapat keluar lebih cepat.
“Sehingga tidak ada antrean yang seperti dwelling time. Kemacetan di lalu lintasnya itu di luar domain Bea Cukai,” imbuhnya.
Bea Cukai Buka Asistensi bagi Pelaku Usaha
Selain mengoptimalkan PLB, Bea Cukai Jakarta juga membuka ruang asistensi bagi perusahaan penerima fasilitas kepabeanan.
Langkah tersebut sejalan dengan fungsi Bea Cukai sebagai trade facilitator yang memberikan kemudahan dalam kegiatan perdagangan.
Fasilitas kepabeanan diharapkan dapat mendukung ekspansi usaha dan mendorong pertumbuhan industri. Karena itu, Bea Cukai Jakarta akan terus memberikan dukungan dan pendampingan kepada pelaku usaha yang memanfaatkan fasilitas PLB.
Baca juga: Menkeu Persilakan Bea Cukai Diperiksa soal Dwelling Time
Kuota Impor Besi Baja dan Spare Part
Dalam kunjungan tersebut, Bea Cukai Jakarta juga berdialog dengan pelaku usaha. Sejumlah masukan yang disampaikan antara lain terkait pengajuan kuota impor besi baja dan spare part yang dinilai membutuhkan waktu cukup lama.
Pelaku usaha juga menyoroti pengurusan dokumen larangan dan pembatasan (lartas), termasuk persetujuan atau pertimbangan teknis dari Kementerian Perindustrian (Kemenperin) dan persetujuan impor dari Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Proses tersebut dinilai membutuhkan waktu cukup lama. Salah satu pelaku usaha bahkan mengungkapkan kuota impor yang diperoleh setelah persetujuan lebih kecil dibandingkan jumlah yang diajukan. (*) Ari Astriawan


