Poin Penting
- OJK menemukan 184 pelaku usaha gadai masih beroperasi tanpa izin dan terus melakukan pengawasan bersama Satgas PASTI untuk menindak praktik gadai ilegal
- Penanganan dilakukan melalui klarifikasi, penghentian operasional, pemblokiran situs dan media sosial, hingga pelimpahan ke aparat penegak hukum jika ditemukan pelanggaran
- OJK menilai rendahnya literasi keuangan dan kemudahan akses menjadi penyebab masyarakat masih menggunakan gadai ilegal.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan praktik usaha gadai ilegal masih banyak ditemukan di berbagai daerah. Hal ini terlihat dari 184 pelaku usaha gadai yang belum mengajukan izin usaha kepada OJK meski telah menjalankan kegiatan pembiayaan berbasis gadai.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, LKM dan LJK Lainnya OJK, Agusman, mengatakan, pihaknya terus melakukan pengawasan terhadap kegiatan usaha gadai yang beroperasi tanpa izin resmi.
“Kegiatan usaha gadai yang belum memiliki izin usaha masih ditemukan dan terus dilakukan upaya penanganan bersama Satgas PASTI,” kata Agusman, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 26 Juni 2026.
Ia bilang, keberadaan usaha gadai ilegal ini menjadi perhatian lantaran berpotensi menimbulkan risiko bagi masyarakat, terutama perlindungan konsumen, kepastian hukum, serta transparansi dalam penetapan biaya dan pelaksanaan transaksi.
Baca juga: Satgas PASTI Hentikan 27 Gadai Swasta dan 228 Pedagang Aset Kripto Ilegal
OJK mengimbau seluruh pelaku usaha gadai yang belum mengantongi izin agar segera memenuhi ketentuan perizinan sesuai regulasi yang berlaku.
Penindakan Gadai Ilegal
Guna memberantas praktik gadai ilegal, OJK bersama Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal terus melakukan berbagai langkah penanganan.
Upaya tersebut kata Agusman meliputi klarifikasi kepada pelaku usaha, penghentian kegiatan operasional, pemblokiran situs internet maupun akun media sosial yang digunakan untuk menawarkan layanan gadai ilegal.
Jika ditemukan indikasi pelanggaran hukum, Satgas PASTI akan meneruskan informasi kepada aparat penegak hukum untuk proses lebih lanjut.
Baca juga: Gadai Emas BSI Tembus Rp13 Triliun, Meroket 100 Persen dalam 6 Bulan
Literasi Keuangan Rendah Jadi Pemicu
Agusman menjelaskan, masih tingginya masyarakat yang memanfaatkan layanan gadai ilegal dipengaruhi oleh beberapa faktor.
Salah satunya yakni tingkat literasi keuangan yang masih perlu ditingkatkan. Banyak masyarakat belum memahami perbedaan antara penyedia jasa gadai yang telah berizin dengan pelaku usaha ilegal.
“Faktor yang menyebabkan masyarakat masih menggunakan layanan gadai ilegal antara lain tingkat literasi keuangan masyarakat serta kemudahan akses,” bebernya.
Pihaknya pun mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati sebelum menggunakan layanan gadai. Masyarakat disarankan memastikan terlebih dahulu bahwa perusahaan gadai telah memiliki izin usaha resmi dari OJK. (*)
Editor: Galih Pratama


