Oleh Ryan Kiryanto, Praktisi Perbankan, Ekonom Senior, dan Associate Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI)
DALAM rilis amro-asia.org, edisi 23 Juni 2026, disebutkan dengan gamblang bahwa Malaysia telah memosisikan ekonomi digital sebagai pilar utama strategi pertumbuhan nasionalnya. Transformasi digital yang cepat ini adalah hasil dari upaya kebijakan yang disengaja.
Melalui inisiatif “Cetak Biru Ekonomi Digital Malaysia (MyDIGITAL)”, dilengkapi dengan Cetak Biru Sektor Keuangan Bank Negara Malaysia (BNM) dan Masterplan Pasar Modal Komisi Sekuritas (SC), negara ini telah mendorong ekosistem fintech yang dinamis sambil memajukan inklusi keuangan.
Dengan menyelaraskan kebijakan nasional dengan pembangunan infrastruktur, Malaysia telah naik peringkat global dan muncul sebagai salah satu ekonomi digital terkemuka di ASEAN.
Inovasi Digital
Fitur utama transformasi digital Malaysia telah difokuskan pada inklusi keuangan melalui pemberian layanan inovatif. Di bawah kerangka lisensi BNM, bank digital diharuskan fokus pada nasabah yang kurang terlayani dan bahkan tidak terlayani, termasuk rumah tangga berpenghasilan rendah, usaha mikro, dan pekerja (seni) pertunjukan.
Mengikuti arah kebijakan ini, generasi bank digital telah mulai beroperasi, menawarkan pembukaan rekening digital dan produk kredit yang disederhanakan (lihat tabel). Layanan ini telah mendapatkan daya tarik yang kuat di antara konsumen yang lebih muda dan komunitas yang kurang terlayani.
Banyak konsumen mereka sebelumnya memiliki akses terbatas ke layanan perbankan tradisional, menggarisbawahi peran bank digital dalam memperluas inklusi keuangan. Alhasil, aksesibilitas masyarakat konsumen yang lebih luas makin memperkuat literasi konsumen dan penetrasi pasar perbankan digital Malaysia.
Baca juga: Digitalisasi Perbankan Tak Cukup Aplikasi, Lintasarta Minta Bank Perkuat Cyber Security
Tinjauan Lima Bank Digital Malaysia

Relaksasi Akses untuk UMKM
Di luar perbankan konsumen (consumer banking), pasar modal alternatif yang dipromosikan oleh SC telah memainkan peran penting dalam mengatasi kendala pembiayaan yang dihadapi oleh perusahaan mikro, kecil, dan menengah (UMKM).
Equity crowdfunding (ECF) dan pembiayaan peer-to-peer (P2P) telah muncul sebagai saluran pendanaan yang berharga bagi perusahaan rintisan (start-up) dan UMKM yang kesulitan mengakses pembiayaan bank tradisional.
Sebagai catatan, ECF adalah metode penggalangan dana bagi perusahaan rintisan dan/atau UMKM di mana masyarakat luas dapat membeli saham perusahaan tersebut melalui platform online. Sebagai imbal hasil atas dana yang diberikan, investor akan mendapatkan kepemilikan sebagian kecil (ekuitas) dari bisnis tersebut.
Platform seperti ini telah berkembang menuju struktur investasi yang lebih canggih dan mampu mendukung puluhan ribu pebisnis UMKM. Platform perdagangan ECF sekunder telah meningkatkan likuiditas, sementara partisipasi investor institusional dan dukungan kebijakan pemerintah dan otiritas keuangan telah membantu memperdalam dan memprofesionalkan pasar ECF tersebut.
Perintis Fintech Syariah
Sebagai pemimpin global dalam industri keuangan Islam, Malaysia telah berhasil mengintegrasikan fintech ke dalam layanan keuangan yang sesuai dengan prinsip syariah, menciptakan jalan baru untuk inklusi keuangan.
Kekuatan tersebut terutama terlihat di pasar modal alternatif, di mana pendanaan yang sesuai dengan prinsip syariah sekarang menyumbang sekitar 30% dari total pembiayaan ECF dan P2P di negara tersebut. Ini memberi dukungan nyata bagi para pelaku start-up dan UMKM dengan sumber modal pertumbuhan tambahan yang penting.
Dukungan regulasi juga tecermin dalam perizinan bank digital syariah khusus. Sementara itu, platform initial exchange offering (IEO), yang diatur oleh SC dan mampu memfasilitasi penerbitan token digital, telah memungkinkan tokenisasi aset, memungkinkan investor kecil untuk berpartisipasi lebih mudah dalam peluang investasi.
Secara umum keuangan digital juga telah mengubah cara publik Malaysia membuat dan menerima pembayaran. Insentif pemerintah membantu mempercepat adopsi dini, sementara pengenalan sistem pembayaran QR yang dapat dioperasikan mendorong penerimaan pembayaran digital di antara pedagang mikro dan kecil.
Di Indonesia, pembayaran menggunakan metode ini distandardisasi melalui QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard) oleh Bank Indonesia.
Inisiatif seperti Inisiatif Digitalisasi Ritel (ReDI) telah mendukung orientasi digital di antara pedagang mikro di kawasan perdesaan, membantu mempersempit kesenjangan geografis dalam akses ke layanan keuangan digital.
Bersamaan dengan itu, layanan berbasis buy-now-pay-later (BNPL) – seperti Atome, Grab PayLater, dan Shopee PayLater – telah berkembang pesat, terutama di kalangan orang dewasa, menawarkan sumber alternatif kredit konsumen yang makin populer.
Tantangan ke Depan
Seiring dengan makin matangnya ekosistem keuangan digital Malaysia, beberapa tantangan struktural perlu ditangani.
Pertama, tekanan profitabilitas tetap menjadi perhatian bagi perusahaan fintech yang melayani segmen pasar berpenghasilan rendah. Model bisnis ini sering menghasilkan pendapatan per konsumen yang relatif rendah meskipun ada biaya investasi di muka yang signifikan, membuat dukungan publik yang ditargetkan penting selama tahap awal pengembangan.
Kedua, ancaman keamanan siber dan penipuan keuangan telah meningkat, terutama di kalangan masyarakat perdesaan dan kelompok lanjut usia (lansia). Mengatasi risiko ini membutuhkan investasi berkelanjutan dalam keamanan siber, upaya literasi keuangan digital yang lebih luas, dan kerangka kerja pelindungan konsumen yang lebih kuat untuk mencegah kelompok rentan secara efektif dikeluarkan dari layanan keuangan digital.
Di Indonesia, aspek pelindungan konsumen sektor jasa keuangan ini secara regulatif diatur secara ketat melalui Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 22 Tahun 2023 tentang Pelindungan Konsumen dan Masyarakat di Sektor Jasa Keuangan.
Ketiga, menutup celah kesenjangan peraturan di area yang berkembang pesat seperti BNPL tetap penting. Sementara, Undang-Undang Kredit Konsumen (CCA) membawa penyedia kredit nonbank di bawah kerangka pengawasan formal, regulator perlu memastikan pengawasan berkelanjutan yang kuat, sambil menjaga ruang untuk inovasi.
Pada intinya, otoritas keuangan harus mampu menghindari terjadinya arbitrasi regulasi (regulatory arbitrage) di industri keuangan.
Arbitrase regulasi adalah praktik di mana perusahaan atau individu mengeksploitasi celah, inkonsistensi, atau perbedaan dalam kerangka hukum dan peraturan untuk menghindari beban regulasi yang ketat, misalnya untuk tujuan meminimalkan biaya pajak.
Seiring dengan makin matangnya ekosistem keuangan digital Malaysia, momentum yang berkelanjutan akan membutuhkan keseimbangan inovasi dengan regulasi yang bijaksana, memperkuat kepercayaan konsumen, dan memastikan bahwa manfaat digitalisasi dibagi secara luas.
Pengalaman Malaysia menawarkan wawasan berharga bagi negara-negara berkembang yang lain – termasuk Indonesia – yang ingin memanfaatkan keuangan digital sebagai pendorong pertumbuhan inklusif dan berkelanjutan.
Baca juga: Transaksi QRIS Melesat 108,43 Persen di April 2026
PIDI sebagai Inisiatif Cerdas dan Solutif
Secara konkret, Bank Indonesia (BI) telah menginisiasi lahirnya Pusat Inovasi Digital Indonesia untuk Akselerasi Talenta Digital dan Inovasi Nasional (disingkat PIDI). Di tengah akselerasi ekonomi digital dan disrupsi teknologi global, kebutuhan talenta digital makin kompleks.
Ekonomi masa depan membutuhkan inovator yang mampu menguasai teknologi baru, berkolaborasi lintas disiplin, dan mengubah ide menjadi solusi berdampak. PIDI hadir untuk menjawab kebutuhan tersebut melalui pendekatan terstruktur dan kolaboratif.
Pusat Inovasi Digital Indonesia (PIDI) diposisikan sebagai policyenabler yang menjembatani kebijakan publik dengan kebutuhan industri dan pengembangan teknologi, melalui pendekatan terintegrasi dari hulu ke hilir.
Melalui PIDI, ide-ide inovatif dari talenta muda di Tanah Air akan didukung oleh pelatihan kapabilitas teknis, pemahaman bisnis, serta pendampingan dan mentoring yang memadai hingga siap dikembangkan menjadi produk/layanan digital untuk menjawab area prioritas kebutuhan nasional.
PIDI didesain untuk memastikan inovasi tidak berhenti hanya sampai pada tingkat ide atau gagasan, tetapi bergerak secara end-to-end melalui tiga pilar utama. Pertama, Market Intelligence, untuk memetakan inovasi yang berkembang di pasar dan relevan bagi kebutuhan publik. Pilar ini diarahkan menghasilkan output utama berupa Strategic Intelligent Market Analytics (SIGMA).
Kedua, Innovation Experimentation, yang mengusung Hackathon sebagai kompetisi intelektual untuk melahirkan solusi teknologi dalam menjawab permasalahan prioritas nasional.
Ketiga, Digital Talent Development, hadir lewat inisiatif Digital Talenta Berdaya dan Berkarya (DIGDAYA) yang akan meningkatkan kapasitas talenta digital melalui skema pelatihan terstruktur untuk mencetak talenta digital dan penciptaan lapangan kerja digital.
PIDI berfokus pada tiga kelompok permasalahan utama yang menjadi prioritas nasional dan membutuhkan solusi inovasi digital yang berdampak. Pertama, penguatan ketahanan dan inovasi keuangan, mencakup penguatan stabilitas sistem keuangan, pelindungan konsumen, perluasan inklusi keuangan, serta digitalisasi keuangan pusat dan daerah untuk meningkatkan efisiensi dan kepercayaan masyarakat.
Kedua, peningkatan produktivitas dan penciptaan lapangan kerja, yang berfokus pada pemberdayaan UMKM, digitalisasi rantai pasok pangan, dan pemanfaatan teknologi untuk meningkatkan produktivitas serta membuka peluang kerja baru berbasis ekonomi digital.
Ketiga, percepatan layanan publik dan ekonomi kreatif digital, dengan upaya mendorong digitalisasi layanan publik, penguatan pariwisata dan ekonomi kreatif, serta akselerasi ekspor jasa digital untuk meningkatkan daya saing Indonesia di pasar global.*


