Poin Penting
- OJK membentuk Satgas BMKS untuk menyiapkan regulasi dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis menjelang pengalihan kewenangan pada 1 Januari 2027
- Satgas BMKS akan mempersiapkan regulasi, kelembagaan, SDM, infrastruktur, proses bisnis, anggaran, hingga teknologi informasi untuk mendukung pengawasan sektor tersebut
- OJK masih menyusun aturan dan kelembagaan, sementara calon Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis nantinya akan dipilih DPR dari usulan Presiden.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membentuk Satuan Tugas Persiapan Pengaturan dan Pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (Satgas BMKS) untuk menyusun kerangka pengaturan dan pengawasan sektor tersebut.
Adapun pembentukan Bursa Mineral ini merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK) yang menyebut kegiatan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan berada di bawah pengaturan dan pengawasan OJK mulai 1 Januari 2027
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, Satgas BMKS bertujuan mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor bursa mineral dan komoditas strategis seperti, infrastruktur pendukung, organisasi, kesiapan sumber daya manusia (SDM), proses bisnis, anggaran, hingga teknologi informasi.
Baca juga: OJK Siapkan Aturan Pinjaman Berbasis Dokumen untuk Industri Pergadaian
“Pembentukan Satgas BMKS ini ditujukan untuk mempersiapkan kerangka pengaturan dan pengawasan sektor BMKS oleh OJK, termasuk infrastruktur pendukungnya,” ujar Kiki, sapaan akrab Friderica Widyasari Dewi dalam konferensi pers RDKB, Selasa, 4 Agustus 2026.
Nantinya, kata Kiki, akan ada Kepala Eksekutif baru yang bertugas untuk melakukan pengawasan bursa mineral dan komoditas strategis.
“Saat ini OJK, bersama dengan beberapa pihak lainnya, masih dalam proses penyusunan dan penyempurnaan, kelengkapan peraturan, serta kelembagaan yang diperlukan untuk implementasi hal tersebut,” jelas Kiki.
Baca juga: OJK Pastikan Sektor Jasa Keuangan Tetap Kuat, Kredit Perbankan Melesat
Kiki menegaskan informasi terkait proses persiapan keseluruhan bursa mineral dan komuditas strategis akan disampaikan secara lebih detail. Sementara, untuk kandidat Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas Strategis akan dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) yang disampaikan oleh Presiden sesuai dengan Undang-Undang.
“Terkait dengan kandidat Kepala Eksekutif Bursa Mineral dan Komoditas kalau kita melihat di undang-undang yang ada, bahwa nanti DPR yang akan memilih calon yang disampaikan oleh Bapak Presiden,” ungkapnya. (*)
Editor: Galih Pratama


