Poin Penting
- OJK menyiapkan dua POJK untuk mengatur peralihan dan pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
- Pengawasan BMKS akan dialihkan dari Bappebti kepada OJK.
- BMKS diharapkan menjadi acuan pembentukan harga komoditas Indonesia yang transparan untuk mendukung perdagangan ekspor-impor.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan dua Peraturan OJK (POJK) untuk mengatur pengawasan Bursa Mineral dan Komoditas Strategis (BMKS).
Ketua Dewan Komisioner OJK Friderica Widyasari Dewi mengatakan, dua aturan tersebut akan mengatur peralihan pengawasan serta ketentuan pengawasan BMKS.
“Jadi akan ada dua POJK, yaitu POJK Pengalihan dan juga POJK Pengaturan,” ujar wanita yang biasa disapa Kiki di sela-sela acara Sarasehan 100 Ekonom, di Jakarta, Kamis, 3 September 2026.
Pengawasan BMKS nantinya akan dialihkan dari Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti) kepada OJK.
Pengawasan tersebut akan dipimpin Kepala Eksekutif Pengawas BMKS Sarjito.
Baca juga: Bos OJK Ungkap Kapan Sarjito Mulai Bertugas Pimpin BMKS
Kiki belum merinci komoditas apa saja yang nantinya masuk dalam pengawasan OJK. Namun, dia menegaskan BMKS dibentuk untuk menjadi acuan price discovery atau pembentukan harga komoditas dalam kegiatan ekspor dan impor.
“Selama ini, yang selalu disampaikan oleh Bapak Presiden adalah terjadinya praktik under-invoicing dan transfer pricing. Jadi, dengan adanya bursa ini, kan kalau kita melihat bursa itu adalah price discovery, pembentukan harga secara transparan,” kata Kiki.
BMKS Diharapkan Jadi Acuan Harga Komoditas
Selama ini, Indonesia sebagai salah satu negara penghasil komoditas masih mengikuti harga yang terbentuk di bursa komoditas negara lain.
Karena itu, pembentukan BMKS diharapkan dapat memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan komoditas sekaligus menciptakan pembentukan harga yang lebih transparan.
OJK juga mempelajari mekanisme bursa komoditas di sejumlah negara, termasuk London di Inggris dan Shanghai di Tiongkok. Langkah ini dilakukan agar BMKS nantinya memiliki sistem yang kredibel dan dapat dipercaya.
“Kami pelajari mekanismenya supaya nantinya kami bisa jadi penyelenggara bursa yang bisa menjadi acuan yang kredibel, transparan, dan tepercaya,” tukasnya.
Baca juga: Menyigi Risiko dan Tata Kelola BMKS
Mengutip situs DPR RI, pembentukan BMKS merupakan amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2026 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).
BMKS dibentuk untuk menciptakan ekosistem perdagangan komoditas yang transparan, adil, dan mampu bersaing di pasar internasional.
Pada tahap awal, pengawasan BMKS akan diprioritaskan pada tiga komoditas utama nasional, yakni batubara, nikel, dan kelapa sawit.
Penunjukan Sarjito sebagai Kepala Eksekutif Pengawas BMKS juga dinilai mendukung pengawasan tersebut. Pengalaman Sarjito di OJK dan sebagai penyidik bursa saham diharapkan dapat membantu mendeteksi serta mencegah potensi pelanggaran di pasar komoditas. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


