Poin Penting
- Bank Mandiri memproyeksikan BI Rate tetap di level 5,75% hingga akhir 2026
- BI diperkirakan lebih mengandalkan kebijakan makroprudensial untuk menarik modal asing, menjaga stabilitas rupiah, dan menopang likuiditas
- Insentif KLM diperkuat menjadi maksimal 6 persen dari DPK mulai September 2026, dengan fokus pada sektor prioritas dan pendalaman pasar uang.
Jakarta – PT Bank Mandiri (Persero) Tbk memproyeksikan suku bunga acuan Bank Indonesia (BI Rate) masih akan dipertahankan di level 5,75 persen hingga akhir 2026. Bank Mandiri menilai ruang kebijakan moneter ke depan akan lebih banyak diarahkan melalui kebijakan makroprudensial.
“Jadi kami melihat sampai akhir tahun BI Rate masih aka nada di level sekarang (5,75 persen),” ujar Dian Ayu Yustina, Head of Macroeconomic & Financial Market Research Departemen Bank Mandiri dalam Mandiri Macro and Market Brief Kuartal III 2026, Kamis, 3 September 2026.
Dian menyampaikan, kebijakan BI ke depan diperkirakan akan lebih berfokus pada aspek makroprudensial melalui berbagai insentif. Langkah tersebut diarahkan untuk menarik aliran modal asing, menjaga stabilitas nilai tukar rupiah, serta menopang likuiditas di pasar keuangan.
Baca juga: Bank Mandiri Naikkan Proyeksi Ekonomi RI 2026 Jadi 5,34 Persen
“Kami melihat kebijakan mungkin akan lebih bergeser menuju kebijakan makroprudensial seperti berbagai insentif yang diperkenalkan Bank Indonesia, baik untuk menarik aliran modal asing, mendukung stabilitas rupiah, maupun juga langkah-langkah yang diimplementasikan untuk menopang likuiditas,” ucapnya.
Sejalan dengan arah tersebut, BI menyempurnakan Kebijakan Insentif Likuiditas Makroprudensial (KLM) untuk mendorong ekspansi kredit sekaligus mengatasi segmentasi likuiditas. Kebijakan ini tetap diarahkan untuk memperkuat penyaluran kredit ke sektor-sektor prioritas dan berlaku efektif mulai 1 September 2026.
Dalam penyempurnaan tersebut, BI meningkatkan total besaran insentif KLM yang dapat diterima bank menjadi maksimal 6,0 persen dari Dana Pihak Ketiga (DPK), dari sebelumnya maksimal 5,5 persen dari DPK.
Selain itu, BI menyesuaikan alokasi KLM untuk financing channel bagi penyaluran kredit atau pembiayaan bank kepada sektor-sektor prioritas. Alokasi tersebut ditetapkan maksimal 4,0 persen dari DPK, turun dari sebelumnya maksimal 4,5 persen dari DPK.
BI juga menetapkan alokasi KLM Pendalaman Pasar Uang (PPU) maksimal 2,0 persen dari DPK. Insentif ini diberikan kepada bank yang menjaga rasio kepemilikan surat-surat berharga pada tingkat optimal yang ditetapkan BI.
Baca juga: Himbara Didorong Biayai Proyek Pemerintah, BI Jamin Likuiditas Aman
KLM PPU diarahkan untuk mengatasi segmentasi likuiditas di pasar uang dan perbankan sekaligus mempercepat pendalaman pasar uang. Kebijakan ini juga ditujukan untuk menjaga kecukupan dan mendorong redistribusi likuiditas dengan tetap mendukung penyaluran kredit atau pembiayaan ke sektor-sektor prioritas.
Selain itu, BI memperkuat persiapan implementasi KLM melalui kebijakan Rasio Pembiayaan Inklusif Makroprudensial (RPIM).
Kebijakan tersebut ditujukan untuk mendorong penyaluran kredit atau pembiayaan perbankan kepada sektor inklusif dan berkelanjutan dan akan berlaku efektif mulai 1 Oktober 2026. (*)


