Duduk Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Baca juga: Nadiem Dituntut 27,5 Tahun: Mengabdi Berbalas Bui, Bangsa Ini Mau Apa?
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Perkara ini juga menyeret Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. (*)
Editor: Yulian Saputra


