Poin Penting
- Nadiem Makarim divonis 10 tahun penjara, didenda Rp1 miliar, dan diwajibkan membayar uang pengganti Rp809,59 miliar.
- Majelis hakim menyatakan Nadiem terbukti korupsi pengadaan Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) periode 2020–2022.
- Vonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 18 tahun penjara dan uang pengganti Rp5,67 triliun.
Jakarta – Mantan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Anwar Makarim divonis dengan pidana 10 tahun penjara dan denda Rp1 miliar. Ketua Majelis Hakim Purwanto Abdullah membacakan putusan tersebut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026).
Nadiem, yang menjabat Mendikbudristek pada era Presiden ke-7 RI Joko Widodo, dinilai terbukti melakukan tindak pidana korupsi dalam pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) tahun anggaran 2020-2022.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara 10 tahun dan denda Rp1 miliar,” ujar Purwanto saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa.
Apabila pidana denda Rp1 miliar tidak dibayarkan, maka diganti (subsider) dengan pidana penjara selama 190 hari.
Baca juga: Pleidoi Nadiem: Jadi Menteri di Usia 35 Tahun Tanpa Pengalaman Pendidikan dan Politik
Nadiem juga Dihukum Bayar Uang Pengganti Rp809 Miliar
Selain pidana penjara dan denda, majelis hakim juga menjatuhkan pidana tambahan berupa pembayaran uang pengganti kepada Nadiem sebesar Rp809,59 miliar subsider 5 tahun penjara.
Uang pengganti tersebut dibebankan kepada Nadiem setelah dinilai terbukti menerima uang sebesar Rp809,59 miliar yang berasal dari PT Aplikasi Karya Anak Bangsa (PT AKAB) melalui PT Gojek Indonesia.
Majelis hakim menyebut sebagian besar sumber uang PT AKAB berasal dari investasi Google senilai 786,99 juta dolar AS.
Baca juga: Fantastis! Segini Kekayaan Nadiem Makarim yang Jadi Tersangka Korupsi Pengadaan Chromebook
Putusan Setebal 1.146 Halaman Hanya Dibacakan Secara Ringkas
Majelis hakim memutuskan hanya membacakan ringkasan pertimbangan hukum dan amar putusan karena dokumen putusan mencapai 1.146 halaman.
Purwanto menjelaskan majelis hakim hanya membacakan pertimbangan hukum setebal 122 halaman beserta amar putusan.
Sementara itu, salinan lengkap putusan akan tersedia melalui PTSP dan berpeluang diunggah ke sistem e-Berpadu.
Majelis hakim juga mempertimbangkan kondisi kesehatan terdakwa sehingga tidak membacakan seluruh isi putusan.
“Mengingat kondisi terdakwa yang masih sakit, kami efisien bacakan putusannya,” kata Purwanto.
Baca juga: Nadiem Makarim Sakit Hati usai Dengar Tuntutan Jaksa: Kenapa Lebih Besar dari Teroris?
Sebelum sidang dimulai, hakim sempat menanyakan kondisi kesehatan Nadiem. Ia mengaku kembali mengalami infeksi sebanyak dua kali dan sempat menjalani perawatan di rumah sakit menjelang persidangan.
Nadiem Mengaku Siap Menerima Apa pun Putusan Hakim
Menjelang sidang, Nadiem menyampaikan bahwa dirinya siap menghadapi apa pun hasil putusan majelis hakim. Ia mengaku tetap kuat karena mendapat dukungan keluarga dan masyarakat.
“Saya punya kebenaran di sisi saya dan karena itu Allah tidak akan pernah meninggalkan saya. Kita tahu hari ini apa saja bisa terjadi,” kata Nadiem.
Ia berharap kebenaran dan keadilan tetap ditegakkan dalam perkara yang dihadapinya. Namun, ia mengakui putusan hakim bisa saja berbeda dengan fakta yang menurutnya terungkap selama persidangan.
Nadiem juga berharap perkara tersebut menjadi momentum untuk memperbaiki sistem hukum Indonesia.
“Dengan demikian, ini tidak terjadi lagi di negara yang kita cintai ini,” tuturnya.
Duduk Perkara Dugaan Korupsi Chromebook
Perkara ini berkaitan dengan dugaan korupsi program digitalisasi pendidikan melalui pengadaan laptop Chromebook dan Chrome Device Management (CDM) di Kemendikbudristek periode 2020-2022.
Sebelumnya, jaksa menuntut Nadiem dengan hukuman 18 tahun penjara serta denda Rp1 miliar subsider 190 hari kurungan. Jaksa juga menuntut uang pengganti sebesar Rp5,67 triliun subsider 9 tahun penjara.
Baca juga: Nadiem Dituntut 27,5 Tahun: Mengabdi Berbalas Bui, Bangsa Ini Mau Apa?
Dalam dakwaan, perbuatan terdakwa disebut mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,18 triliun.
Kerugian tersebut terdiri atas Rp1,56 triliun dari program digitalisasi pendidikan dan sekitar Rp621,39 miliar akibat pengadaan CDM yang dinilai tidak diperlukan.
Perkara ini juga menyeret Ibrahim Arief alias Ibam, Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Jurist Tan yang hingga kini masih berstatus buron. (*)
Editor: Yulian Saputra


