Poin Penting
- DJP tegaskan pajak JHT bukan aturan baru, melainkan sudah berlaku sejak 2010
- JHT cair dalam dua tahun saat pensiun dikenai PPh Final, selebihnya berlaku tarif progresif
- Pencairan JHT saat masih bekerja atau lewat dua tahun dikenai tarif progresif UU PPh.
Jakarta – Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) menegaskan bahwa pengenaan Pajak Penghasilan (PPh) atas pencairan dana Jaminan Hari Tua (JHT) bukan merupakan kebijakan baru.
Penjelasan tersebut disampaikan menyusul ramainya perbincangan di media sosial mengenai pemotongan pajak atas pencairan manfaat JHT.
Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP, Inge Diana Rismawanti, mengatakan bahwa ketentuan pengenaan PPh atas pencairan JHT telah diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 16 Tahun 2010. Dengan demikian, kebijakan tersebut telah berlaku sejak lama.
“Ini peraturan yang sudah lama, bahwa ini bukan pajak baru, kenapa ributnya baru sekarang? Memang barangkali karena ada yang baru merasakan efek pengenaan pajaknya itu sekarang,” ujar Inge dalam Media Briefing, Selasa, 30 Juni 2026.
Baca juga: Pajak JHT dan THR Mau Dihapus? Begini Respons Purbaya
Sementara, Penyuluh Pajak Ahli Madya DJP Pusat Kementerian Keuangan Eddy Triono mengatakan, DJP memberikan pembebasan PPh Final apabila pekerja melakukan pencairan dana JHT dalam jangka waktu 2 tahun sejak masa pensiun.
Namun, apabila pencairan dilakukan saat pekerja memasuki usia pensiun setelah jangka waktu 2 tahun sejak pencairan pertama, maka akan dikenakan tarif pajak progresif pasal 17 UU PPh (Tidak Final). Begitu pun, apabila pencairan dilakukan sebagian saat pekerja masih aktif bekerja.
Baca juga: Kementerian Keuangan Ungkap 95 Persen Klaim JHT Sudah Bebas Pajak
Pencairan JHT Sebagian Saat Masih Aktif Bekerja
Sebagai contoh, apabila peserta yang telah bekerja lebih dari 10 tahun pada Januari 2024 mencairkan sebagian JHT sebesar Rp10 juta.
Kemudian, saat memasuki masa pensiun di Mei 2026, mencairkan sisa JHT sebesar Rp120 juta. Maka penghitungan pajaknya adalah sebagai berikut:
- Pencairan sebagian JHT pada saat pegawai masih aktif bekerja, yaitu pada Januari 2024 dikenai tarif Pasal 17 UU PPh, yaitu 5 persen dikali Rp10 juta sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong pada Januari 2024 adalah Rp500 ribu dan bersifat tidak final
- Pencairan sisa JHT pada saat pegawai sudah memasuki masa pensiun, yaitu pada Mei 2026 dikenai PPh Pasal 21 sebesar: 0 persen sampai Rp50 juta (0 persen x Rp50 juta) dan 5 persen atas bagian di atas Rp50 juta (5 persen x (Rp120 juta – Rp50 juta). Sehingga PPh Pasal 21 yang dipotong pada bulan Mei 2026 adalah Rp3,5 juta dan bersifat final.
- Apabila dalam jangka waktu 2 tahun terhitung sejak pencairan pertama JHT yaitu pada Mei 2026 masih terdapat pembayaran JHT, atas pembayaran tersebut tetap dikenakan tarif PPh Pasal 21 bersifat final sebesar 5 persen.
Pencairan JHT Memasuki Usia Pensiun Setelah 2 Tahun
Namun demikian, jika terdapat pencairan sisa JHT yang dilakukan pada tahun ketiga dan seterusnya, penerapan PPh Pasal 21-nya tidak lagi bersifat final alias menggunakan tarif progresif Pasal 17 UU PPh. Berikut besaran tarif progresifnya:
- 5 persen untuk lapisan penghasilan kena pajak (PKP) sampai dengan Rp50 juta
- 15 persen untuk lapisan PKP di atas Rp50 juta sampai dengan Rp250 juta
- 25 persen untuk lapisan PKP di atas Rp250 juta sampai dengan Rp500 juta
- 30 persen untuk lapisan PKP di atas 500 juta
- 35 persen untuk lapisan PKP di atas Rp5 miliar.
Editor: Galih Pratama


