Poin Penting
- KPPU menaikkan laporan dugaan pelanggaran oleh TikTok ke tahap penyelidikan.
- Dugaan pelanggaran meliputi integrasi vertikal, monopoli, penguasaan pasar, hingga predatory pricing.
- Status penyelidikan belum berarti TikTok terbukti melanggar aturan persaingan usaha.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) meningkatkan penanganan laporan dugaan pelanggaran Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 yang melibatkan platform TikTok di Indonesia ke tahap penyelidikan.
Peningkatan status tersebut diambil dalam Rapat Komisi pada 22 Juli 2026 setelah Investigator KPPU menyelesaikan proses klarifikasi atas laporan masyarakat.
KPPU menyatakan laporan tersebut telah memenuhi persyaratan kelengkapan dan kejelasan sebagaimana diatur dalam mekanisme penanganan perkara, sehingga dapat ditindaklanjuti ke tahap penyelidikan.
Baca juga: Tak Hanya Pinjol Ilegal, OJK Sebut Putusan KPPU Jadi Tantangan Industri Pindar
Pada tahap ini, KPPU akan memperjelas dugaan pelanggaran sekaligus mengumpulkan sedikitnya dua alat bukti yang sah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dalami Dugaan Monopoli hingga Predatory Pricing
Dalam penyelidikan, KPPU akan mendalami dugaan praktik yang berkaitan dengan hubungan TikTok dengan para penjual (seller), perusahaan jasa logistik pihak ketiga (third-party logistics), serta dugaan penciptaan hambatan masuk maupun hambatan bersaing bagi pelaku usaha lain.
Berdasarkan dugaan tersebut, penyelidikan akan difokuskan pada kemungkinan pelanggaran terhadap sejumlah ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999, yakni Pasal 14 tentang integrasi vertikal, Pasal 17 tentang monopoli, Pasal 19 huruf a, b, dan d mengenai penguasaan pasar, serta Pasal 20 tentang praktik jual rugi (predatory pricing).
Selama proses penyelidikan, KPPU akan melakukan pemanggilan dan pemeriksaan terhadap saksi, ahli, serta pihak terlapor guna memperoleh alat bukti yang diperlukan.
Baca juga: KPPU dan OJK Perkuat Sinergi, Dorong Persaingan Sehat di Sektor Jasa Keuangan
Apabila penyelidikan menghasilkan bukti yang cukup, proses penanganan perkara akan dilanjutkan ke tahap pemberkasan dan persidangan.
Sebaliknya, apabila alat bukti yang diperoleh tidak memenuhi ketentuan pembuktian, penyelidikan akan dihentikan sesuai mekanisme yang berlaku.
KPPU: Belum Ada Kesimpulan Terjadi Pelanggaran
Ketua KPPU, Gopprera Panggabean, menegaskan bahwa peningkatan penanganan perkara ke tahap penyelidikan tidak dapat dimaknai sebagai kesimpulan telah terjadinya pelanggaran.
“Dilanjutkannya penanganan perkara ke tahap penyelidikan belum merupakan kesimpulan bahwa telah terjadi pelanggaran. Seluruh dugaan pelanggaran masih harus diuji secara objektif berdasarkan fakta dan alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan,” jelas Gopprera.
Ia menambahkan, KPPU akan menjalankan penyelidikan secara independen, profesional, dan sesuai dengan tata cara penanganan perkara.
Selama proses berlangsung, KPPU juga akan menghormati hak seluruh pihak yang terlibat serta menjaga kerahasiaan proses penyelidikan sebagaimana diatur dalam ketentuan yang berlaku
Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut dugaan praktik persaingan usaha pada platform digital yang memiliki ekosistem perdagangan elektronik yang luas di Indonesia.
Hasil penyelidikan KPPU akan menentukan apakah perkara tersebut dapat dilanjutkan ke persidangan atau dihentikan apabila bukti yang diperoleh tidak mencukupi. (*)
Editor: Yulian Saputra


