Poin Penting
- KPPU dan OJK menandatangani MoU untuk memperkuat pengawasan sektor jasa keuangan.
- Kerja sama mencakup pengawasan layanan keuangan digital, fintech, hingga aset kripto.
- Sinergi diharapkan meningkatkan perlindungan konsumen dan daya saing industri keuangan.
Jakarta – Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) dan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menandatangani Nota Kesepahaman (Memorandum of Understanding/MoU) untuk memperkuat sinergi dalam menciptakan sektor jasa keuangan yang sehat, kompetitif, dan berintegritas di tengah pesatnya transformasi digital.
Kerja sama ini menjadi langkah strategis untuk memperkuat koordinasi kedua lembaga dalam menghadapi perkembangan industri jasa keuangan yang semakin kompleks, termasuk munculnya model bisnis baru, layanan keuangan digital, dan meningkatnya dinamika persaingan usaha.
Ketua KPPU M. Fanshurullah Asa mengungkapkan, transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan.
Namun, kata dia, perkembangan tersebut perlu diimbangi penerapan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik.
“Transformasi digital telah membuka peluang besar bagi inovasi di sektor jasa keuangan. Namun, inovasi harus berjalan seiring dengan prinsip persaingan usaha yang sehat, perlindungan konsumen, dan tata kelola yang baik,” kata Fanshurullah, Selasa, 7 Juli 2026.
Baca juga: OJK Ungkap 5 Protection Gap yang Masih “Menghantui” Industri Asuransi
Menurutnya, kolaborasi antara KPPU dan OJK semakin penting agar seluruh pelaku usaha memiliki kesempatan yang setara untuk bersaing, sekaligus menjaga efisiensi dan mendorong inovasi di sektor jasa keuangan.
Fanshurullah menilai sektor jasa keuangan memiliki peran strategis dalam perekonomian nasional. Karena itu, koordinasi antara KPPU sebagai pengawas persaingan usaha dan OJK sebagai regulator diperlukan agar pertumbuhan industri tetap kompetitif tanpa mengabaikan kepentingan konsumen maupun stabilitas sistem keuangan.
Ia juga menegaskan pengalaman KPPU dalam menangani berbagai perkara di sektor jasa keuangan menunjukkan bahwa perkembangan teknologi harus diiringi dengan penguatan tata kelola dan kepatuhan terhadap prinsip-prinsip persaingan usaha.
Sinergi Industri Keuangan
Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner OJK, Friderica Widyasari Dewi, mengatakan kolaborasi antarlembaga menjadi faktor penting dalam menjawab tantangan industri jasa keuangan yang semakin dinamis.
Menurut kiki, sapaan akrabnya, sektor jasa keuangan nasional hingga kini tetap menunjukkan kinerja yang terjaga dengan tingkat permodalan yang kuat, likuiditas yang memadai, serta risiko yang terkendali.
Baca juga: Bos OJK Tegaskan SLIK Bukan Satu-Satunya Penentu Persetujuan Kredit
Di tengah ketidakpastian ekonomi global, sektor jasa keuangan juga tetap menjalankan fungsi intermediasi sekaligus menjadi penopang stabilitas perekonomian nasional.
“Kepercayaan masyarakat merupakan fondasi utama bagi terciptanya sektor jasa keuangan yang tangguh dan persaingan usaha yang sehat. Karena itu, kolaborasi dan sinergi OJK dan KPPU harus menghasilkan langkah nyata yang memberikan kepastian hukum, memperkuat pelindungan konsumen, dan meningkatkan daya saing ekonomi nasional,” ujar Friderica.
Fokus Pengawasan Keuangan Digital
Melalui nota kesepahaman tersebut, KPPU dan OJK akan memperluas kerja sama di berbagai bidang strategis, mulai dari pertukaran data dan informasi sesuai kewenangan masing-masing, koordinasi kebijakan, penegakan hukum, hingga pengembangan kapasitas sumber daya manusia melalui penelitian, pelatihan, dan pertukaran pengetahuan.
Kolaborasi juga difokuskan untuk memperkuat implementasi prinsip persaingan usaha yang sehat di berbagai subsektor jasa keuangan, termasuk layanan keuangan digital, teknologi finansial (fintech), aset kripto, sistem pembayaran, dan model bisnis digital lainnya.
Kedua lembaga meyakini sinergi tersebut akan memperkuat ekosistem jasa keuangan yang lebih transparan, sehat, dan kompetitif.
Selain meningkatkan kepercayaan investor dan masyarakat, kerja sama ini juga diharapkan memperkuat perlindungan konsumen serta mendorong pertumbuhan ekonomi nasional yang inklusif dan berkelanjutan.
Nota Kesepahaman tersebut akan menjadi dasar pelaksanaan berbagai program kolaborasi antara KPPU dan OJK dalam memperkuat integritas, inovasi, dan daya saing sektor jasa keuangan Indonesia. (*)
Editor: Yulian Saputra


