Poin Penting
- OJK menegaskan SLIK bukan penentu tunggal persetujuan kredit, karena keputusan tetap berdasarkan analisis bank
- SLIK dioptimalkan dengan pelaporan kredit lunas maksimal tiga hari dan batas nominal kredit di atas Rp1 juta
- Optimalisasi SLIK diharapkan mempercepat pembiayaan UMKM, KPR, dan program 3 juta rumah secara lebih tepat sasaran.
Jakarta – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi menegaskan Sistem Layanan Informasi Keuangan (SLIK) bukan menjadi satu-satunya penentu dalam persetujuan permintaan kredit/pembiayaan.
Friderica menjelaskan bahwa keputusan disetujuinya kredit/pembiayaan tetap berada pada lembaga jasa keuangan berdasarkan analisis kelayakan, manajemen risiko hingga prinsip kehati-hatian (prudent) masing-masing bank.
“Saya tegaskan bahwa SLIK ini bukan satu-satunya penentu persetujuan kredit atau pembiayaan,” ujar Kiki sapaan akrabnya dalam Launching Optimalisasi SLIK di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Dengan menekankan prinsip tersebut, lanjut Kiki, maka perluasan inklusi keuangan dapat berjalan beriringan dengan penguatan kualitas kredit dan pembiayaan, perlindungan konsumen, serta terjaganya stabilitas sistem keuangan.
“Jadi sebagai bagian dari agenda penguatan berkelanjutan, kami akan terus memperkuat ekosistem kredit dan reporting Indonesia, termasuk melalui peningkatan kualitas data dan tata kelola, pelindungan konsumen, dam juga kolaborasi antar pemangku kepentingan,” ungkapnya.
Baca juga: OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM hingga Program Tiga Juta Rumah
Optimalisasi SLIK
OJK telah melakukan optimalisasi SLIK untuk mendukung akses pembiayaan UMKM dan percepatan program 3 juta rumah, serta mendorong penyaluran kredit industri perbankan yang efektif mulai 1 Juli 2026.
Kiki menjelaskan, optimalisasi SLIK dilakukan agar informasi debitur SLIK menjadi lebih terkini, proporsional, dan relevan untuk penilaian kelayakan kredit/pembiayaan.
Optimalisasi SLIK tersebut antara lain mencakup, percepatan pelaporan data kredit/pembiayaan yang sudah lunas ke SLIK dilakukan paling lambat 3 hari kerja. Sebelumnya,pelaporan data kredit/pembiayaan sudah lunas harus menunggu selama 1 hingga 1,5 bulan.
“Ini juga merupakan masukan yang sangat banyak dari konsumen, dimana ketika konsumen mengajukan kredit, padahal kreditnya sudah lunas harus menunggu 1 bulan atau 1,5 bulan berikutnya baru ada clearance bahwa dia sudah lunas kreditnya. Sekarang 3 hari sudah harus bisa ada informasi lunas,” jelasnya.
Kedua, penerapan threshold nominal kredit di atas Rp1 juta pada informasi debitur SLIK. Hal ini dilakukan agar informasi yang digunakan dalam proses penilaian kredit tetap relevan dan proporsional.
“Dua langkah ini bukan segedar penyempurnaan proses, tapi merupakan bagian dari penguatan ekosistem kredit itu sendiri untuk bisa semakin berkualitas. Dengan demikian pembiayaan dapat tetap prudent, tapi semakin responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan dunia usaha,” jelasnya.
Baca juga: OJK Optimalkan SLIK, Dukung Pembiayaan UMKM hingga Program Tiga Juta Rumah
Kiki menilai hal tersebut merupakan esensi untuk membangun sistem pelporan kredit yang lebih kredibel dalam mendukung pembangunan ekonomi nasional.
Optimalisasi SLIK ini juga diharapkan dapat menjadi salah satu dukungan bagi lembaga jasa keuangan dalam menyalurkan pembiayaan secara lebih tepat sasaran, termasuk pembiayaan kepada sektor perumahan yang saat ini menjadi program prioritas nasional.
“Ketersediaan informasi debitur yang lebih terkini, akurat dan relevan, tentunya akan membantu lembaga jasa keuangan dalam melakukan penyaluran pembiayaan perumahan dan Kredit Pemilikan Rumah (KPR) bersubsidi secara lebih cepat dan prudent, termasuk dalam kerangka program 3 juta rumah itu sendiri,” tutupnya. (*)
Editor: Galih Pratama


