Poin Penting:
- Dana TKD 2027 diproyeksikan naik dibandingkan alokasi Rp649 triliun pada 2026 menurut Ketua Banggar DPR.
- Besaran resmi transfer ke daerah akan diumumkan Presiden dalam pidato penyampaian RUU APBN 2027 pada 16 Agustus 2026.
- Komisi II DPR meminta koordinasi antarkementerian agar pembayaran gaji PNS, guru, dan PPPK tetap terjamin.
Jakarta – Dana transfer ke daerah (TKD) tahun anggaran 2027 dipastikan tidak mengalami penurunan. Postur anggaran TKD tahun depan justru diproyeksikan lebih tinggi dibandingkan alokasi pada 2026.
Pernyataan itu disampaikan Ketua Badan Anggaran (Banggar) DPR RI Said Abdullah untuk meluruskan kabar yang menyebut anggaran transfer ke daerah akan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027.
Menurutnya, pembahasan di Banggar menunjukkan arah yang berbeda.
Ia menjelaskan, besaran pasti anggaran akan diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto.
Pengumuman itu bakal disampaikan dalam pidato Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) pada 16 Agustus 2026.
Baca juga: Dana TKD 2027 Turun, DPR Usul Gaji PPPK Guru hingga Nakes Ditanggung APBN
TKD 2027 Diproyeksikan Meningkat
Said mengatakan proyeksi TKD 2027 berada di kisaran 2,55 hingga 2,79 persen terhadap produk domestik bruto (PDB). Proyeksi itu merupakan hasil pembahasan sementara di Banggar DPR.
“Hitungan saya, dibandingkan 2026, tentu TKD nanti (tahun 2027) akan naik dibandingkan Rp649 triliun yang di tahun 2026 sehingga istilah ‘TKD turun’, tidak ada yang turun karena baru tingkat postur,” kata Said seperti dikutip dari Antara.
Menurutnya, karena pembahasan masih berada pada tahap penyusunan postur anggaran, belum tepat jika muncul kesimpulan bahwa dana transfer ke daerah akan berkurang.
Nilai final anggaran akan ditetapkan dalam pembahasan APBN 2027.
Muncul Kekhawatiran soal Proyeksi Penurunan Dana
Sebelumnya, Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menyebut dana TKD diproyeksikan turun menjadi Rp600 triliun pada 2027.
Kondisi tersebut, menurutnya, berpotensi memengaruhi kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai belanja pegawai.
Aria menilai penurunan anggaran dapat berdampak pada pembayaran gaji aparatur sipil negara, terutama guru serta pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).
“Transfer daerah yang dari Rp900 triliun kan turun menjadi Rp600 triliun untuk 2027. Dengan demikian yang namanya PNS, terutama gaji guru, terutama yang honorer, itu kan, yang honorer PPPK, termasuk yang paruh waktu, kan dibebankan pada APBD,” ujarnya, Sabtu (4/7).
Baca juga: Realisasi Dana TKD Tembus Rp147,7 Triliun, 21,3 Persen dari Pagu APBN 2026
Komisi II Minta Koordinasi Pemerintah Diperkuat
Aria mengingatkan agar kebijakan terkait TKD tidak mengganggu keberlangsungan pelayanan publik. Ia menilai kepastian pembiayaan aparatur sipil negara harus tetap menjadi prioritas.
Karena itu, Komisi II DPR mendorong Kementerian Dalam Negeri berkoordinasi dengan Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi serta Kementerian Keuangan.
Tujuannya untuk memastikan anggaran gaji PNS, PPPK, termasuk pegawai paruh waktu, tetap terjamin.
“Kita mengusulkan supaya Mendagri proaktif dengan KemenPAN-RB bicara dengan Kementerian Keuangan untuk PNS, PPPK, termasuk yang paruh waktu, dianggarkan oleh pemerintah pusat, terutama akibat efisiensi yang di tahun 2027,” kata Aria.
Meski muncul kekhawatiran mengenai proyeksi anggaran, Ketua Banggar DPR menegaskan dana TKD 2027 tidak mengalami penurunan. (*)
Editor: Yulian Saputra


