Poin Penting
- BPKH menyoroti keberlanjutan dana haji jika porsi nilai manfaat dalam pembiayaan BPIH 2027 dinaikkan menjadi 60 persen.
- BPKH mengingatkan pentingnya menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jemaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji.
- Pemerintah mengusulkan rata-rata BPIH 2027 sebesar Rp107,34 juta per jemaah dengan skema 40 persen Bipih dan 60 persen nilai manfaat.
Jakarta – Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) menilai aspek keberlanjutan dana haji perlu menjadi perhatian dalam pembahasan usulan pemerintah terkait perubahan komposisi pembiayaan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1448 H/2027 M menjadi 40 persen ditanggung jemaah dan 60 persen berasal dari nilai manfaat.
Kepala Badan Pelaksana BPKH, Fadlul Imansyah mengatakan, pada prinsipnya BPKH mendukung upaya pemerintah menjaga agar biaya haji tetap terjangkau bagi jemaah.
“Jadi, persoalannya bukan apakah skema tersebut memberatkan BPKH sebagai lembaga, melainkan apakah penggunaan nilai manfaat dalam jumlah lebih besar tetap dapat menjaga keamanan dana, likuiditas, hak jutaan jemaah tunggu, keadilan antargenerasi, dan keberlanjutan keuangan haji,” ungkapnya, di Jakarta, Senin, 27 Juli 2026.
Baca juga: Di Tengah Dinamika Global, Aset BPKH Tembus Rp238,99 Triliun di 2025
BPKH Soroti Dampak Kenaikan Nilai Manfaat
Menurut Fadlul, usulan komposisi tersebut masih dalam tahap pembahasan antara pemerintah dan DPR sehingga BPKH memberikan masukan dari sisi kemampuan dan keberlanjutan pengelolaan dana haji.
Namun, apabila porsi nilai manfaat dinaikkan menjadi 60 persen, kebutuhan nilai manfaat akan meningkat cukup signifikan sehingga harus dikaji secara cermat.
Sementara itu, Anggota Badan Pelaksana BPKH, Amri Yusuf mengatakan sejak 2023 BPKH bersama pemerintah dan DPR berkomitmen mengurangi ketergantungan pembiayaan haji terhadap nilai manfaat secara bertahap guna menjaga keberlanjutan dana haji.
Baca juga: BPKH Pastikan Biaya Haji 2026 Aman Meski Rupiah Nyaris Rp17.000 per Dolar AS
Menurut Amri, komitmen tersebut diwujudkan melalui penyesuaian bertahap komposisi pembiayaan haji hingga pada penyelenggaraan Haji 1447 H/2026 M komposisinya menjadi 62 persen Bipih dan 38 persen nilai manfaat. Rata-rata Bipih yang dibayarkan jemaah sebesar Rp54.193.807, sedangkan Rp33.215.559 berasal dari nilai manfaat.
“Yang kita pikirkan itu bukan jemaah yang berangkat, tetapi juga jemaah tunggu yang jumlahnya jauh lebih besar,” ujar Amri, Senin, 27 Juli 2026.
Pemerintah Usulkan Skema BPIH 40:60
Sebelumnya, Kementerian Haji dan Umrah mengusulkan rata-rata BPIH 1448 H/2027 M sebesar Rp107,34 juta per jemaah.
Dari jumlah tersebut, sekitar 40 persen atau sekitar Rp42,8 juta dibayarkan langsung oleh jemaah melalui Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih), sedangkan 60 persen sisanya berasal dari nilai manfaat yang dikelola BPKH.
Baca juga: BPKH Raih Skor 95,69 dalam Penyelesaian Rekomendasi BPK
Pemerintah menyatakan skema tersebut bertujuan menjaga agar biaya yang dibayarkan langsung oleh jemaah tidak meningkat di tengah kenaikan berbagai komponen biaya penyelenggaraan ibadah haji.
Dana Kelolaan BPKH Tumbuh 5,30 Persen
Dalam kesempatan yang sama, BPKH juga memaparkan kinerja keuangan audited sepanjang 2025 yang mencatatkan pertumbuhan dana kelolaan, aset, nilai manfaat, dan investasi.
BPKH membukukan saldo dana kelolaan sebesar Rp180,74 triliun hingga akhir 2025 atau meningkat 5,30 persen dibandingkan tahun sebelumnya. Realisasi tersebut mencapai 95,70 persen dari target dana kelolaan sebesar Rp188,86 triliun.
Di sisi lain, perolehan nilai manfaat tercatat Rp12,05 triliun, atau tumbuh 4,42 persen. Capaian tersebut setara 93,48 persen dari target nilai manfaat 2025 sebesar Rp12,89 triliun.
Baca juga: BPKH Akui Masih Hadapi Kendala Investasi Emas dalam Pengelolaan Dana Haji
Laporan keuangan BPKH juga mencatat total aset meningkat menjadi Rp238,96 triliun dari Rp221,05 triliun pada 2024.
Aset produktif turut naik menjadi Rp215,59 triliun dari Rp205,82 triliun yang ditopang oleh portofolio investasi sebesar Rp161,93 triliun, penempatan dana Rp41,67 triliun, serta pembiayaan Rp11,99 triliun. (*) Ayu Utami


