Poin Penting
- OJK menyiapkan Medical Advisory Board untuk menekan praktik overtreatment yang dinilai menjadi salah satu pemicu inflasi medis di sektor kesehatan
- Melalui POJK Nomor 35 dan 36 Tahun 2025, OJK mendorong efisiensi layanan kesehatan serta penerapan skema co-payment guna mengendalikan biaya klaim
- OJK berharap seluruh perusahaan asuransi telah memiliki fungsi Medical Advisory Board pada 2026 dan terus meningkatkan literasi masyarakat terkait pentingnya asuransi kesehatan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan sejumlah langkah strategis untuk menekan praktik overtreatment yang dinilai menjadi salah satu pemicu inflasi medis di Indonesia.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan salah satu upaya yang dilakukan adalah melalui pembentukan Medical Advisory Board sebagaimana diatur dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025 tentang Penguatan Ekosistem Asuransi Kesehatan.
Menurut Ogi, kehadiran Medical Advisory Board akan memberikan pendampingan kepada rumah sakit dan tenaga medis agar layanan kesehatan yang diberikan tetap sesuai kebutuhan medis dan lebih efisien.
“Yang pertama itu terkait adanya fungsi Medical Advisory Board yang memberikan advisory mengenai layanan yang wajar itu seperti apa. Sehingga, apa treatment yang berlebihan itu tidak diperlukan ya,” ucap Ogi di Jakarta, 6 Juli 2026.
Baca juga: OJK Beberkan Strategi Kendalikan Inflasi Medis di Indonesia
Selain itu, melalui POJK Nomor 35 Tahun 2025, OJK juga mewajibkan setiap perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan untuk menawarkan dua skema produk, yakni dengan mekanisme risk sharing/co-payment dan tanpa co-payment, yang masing-masing memiliki besaran premi berbeda.
Ogi menilai, skema co-payment dapat mendorong pemegang polis lebih selektif dalam menerima tindakan medis sehingga berpotensi menekan praktik overtreatment.
“Nah, itu menahan juga kalau ada overtreatment yang berlebihan, ‘Oh jangan, tidak usah, saya kan bayar juga itu’. Jadi, dia tahan yang perlu-perlu saja,” sebut Ogi.
Lebih lanjut, Ogi berharap seluruh perusahaan asuransi telah memiliki fungsi Medical Advisory Board meskipun ketentuan dalam POJK tersebut baru mulai diterapkan pada 2026.
Fungsi tersebut dapat dibentuk secara mandiri maupun melalui layanan bersama yang digunakan oleh beberapa perusahaan agar lebih efisien.
“Kita akan terus melakukan sosialisasi kepada perusahaan asuransi maupun asosiasi, karena itu adalah yang memberikan suatu advisory terkait treatment apa yang perlu dilakukan dan mana yang tidak perlu dilakukan,” tandasnya.
Di sisi lain, OJK juga terus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat untuk memiliki perlindungan asuransi kesehatan, baik melalui BPJS Kesehatan maupun asuransi kesehatan komersial.
Langkah tersebut diharapkan dapat membantu meringankan beban masyarakat dalam memenuhi biaya layanan kesehatan. (*) Steven Widjaja


