Poin Penting
- OJK mengungkap lima protection gap yang masih membayangi industri asuransi di Indonesia
- Bencana, kesehatan, siber, kematian, dan pensiun menjadi celah perlindungan yang perlu diperkuat
- OJK mendorong masyarakat menjadikan asuransi sebagai kebutuhan untuk meminimalkan risiko.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai masih terdapat sejumlah protection gap yang menjadi tantangan bagi industri asuransi nasional.
Protection gap merupakan peristiwa masih masih banyak risiko yang belum terlindungi secara optimal oleh produk asuransi.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengungkapkan setidaknya terdapat lima protection gap utama yang masih dihadapi Indonesia.
Protection gap pertama berkaitan dengan natural catastrophic atau bencana alam. Menurut Ogi, posisi geografis Indonesia yang berada di kawasan ring of fire membuat risiko bencana terus berulang dan menjadi tantangan besar bagi industri asuransi.
Baca juga: OJK Beberkan Strategi Kendalikan Inflasi Medis di Indonesia
“Sehingga, itu akan menjadi suatu tantangan kejadian yang akan berulang dan terus-menerus, dimana protection gap-nya itu kita belum bisa tangani secara menyeluruh,” ujar Ogi dalam seminar bertajuk Upaya Pencegahan ‘Overtreatment’ Pada Layanan Medis di Jakarta, Senin, 6 Juli 2026.
Sebagai contoh, Ogi menyinggung bencana alam yang terjadi di Sumatera Utara, Aceh, dan Sumatera Barat pada akhir tahun lalu. Menurutnya, masih sangat sedikit aset masyarakat di wilayah terdampak yang memiliki perlindungan asuransi sehingga nilai kerugian yang harus ditanggung menjadi sangat besar.
“Di sini peran daripada para pihak yang termasuk asuransi bagaimana memitigasi risiko yang dapat kita bisa kendalikan,” ucap Ogi.
Protection gap kedua adalah mortality atau risiko kematian, terutama apabila menimpa pencari nafkah utama dalam keluarga. Kondisi tersebut dapat mengganggu stabilitas ekonomi keluarga apabila tidak memiliki perlindungan asuransi yang memadai.
Selanjutnya, protection gap ketiga ialah risiko siber. Ogi mengatakan ancaman seperti cyber attack sering kali datang tanpa terlihat, namun dapat menimbulkan kerugian yang sangat besar.
“Karena kita tidak bisa melindungi memitigasi risiko yang tiba-tiba terjadi. Ini menjadi PR bagi kita semua,” sebut Ogi.
Perhatian berikutnya tertuju pada sektor kesehatan. OJK menilai tingginya inflasi medis dan praktik overtreatment menjadi tantangan serius yang memperlebar protection gap di sektor kesehatan sehingga membutuhkan penanganan bersama dari seluruh pemangku kepentingan.
“Isu yang disampaikan terkait dengan medical inflation yang sangat tinggi, layanan yang overtreatment, itu kita harus mendapatkan perhatian dari kita bersama termasuk dari OJK,” tegasnya.
Protection gap terakhir adalah retirement savings atau dana pensiun. Menurut Ogi, tingkat kesiapan masyarakat Indonesia dalam menghadapi masa pensiun masih rendah sehingga memicu fenomena sandwich generation, ketika anak harus menopang kebutuhan orang tua yang telah pensiun.
“Sangat kecil sekali. Jadi, manfaat yang diterima dari data yang ada itu hanya sekitar 10-15 persen dari penerimaan yang bersangkutan pada saat aktif. Replacement ratio itu hanya 10-15 persen. Itu tidak bisa mencukupi kehidupan pasca pensiun,” beber Ogi.
Baca juga: Di Tengah Gejolak Pasar, Investasi Asuransi Umum Masih Tumbuh Positif
Melihat masih besarnya lima protection gap tersebut, OJK terus mendorong peningkatan literasi dan kesadaran masyarakat agar memandang asuransi sebagai kebutuhan, bahkan menjadi bagian dari perencanaan keuangan.
“Nah, itu yang kita pengen supaya masyarakat sadar. Memiliki program asuransi kesehatan misalnya, baik itu lewat program BPJS Kesehatan maupun asuransi komersial. Karena, yang out of pocket itu yang biaya sendiri itu masih sangat besar,” tukasnya. (*) Steven Widjaja


