Poin Penting
- Perpres Ojol ditargetkan terbit dalam 1 hingga 2 hari ke depan.
- Pemerintah memastikan pasal-pasal krusial dalam beleid tersebut telah disepakati.
- Potongan aplikator 8 persen dan pembagian 92 persen untuk pengemudi tetap berlaku.
Jakarta – Deputi Bidang Usaha Kecil Kementerian Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) RI, Temmy Satya Permana, mengatakan Peraturan Presiden terkait ojek online (Perpres Ojol) bakal rampung dalam 1-2 hari ke depan.
Temmy menjelaskan, Perpres Ojol yang di dalamnya turut mengatur potongan aplikator sebesar 8 persen itu, kini tinggal proses penyempurnaan dan bakal secara resmi diterbitkan sebelum HUT Kemerdekaan RI 17 Agustus 2026 mendatang.
“Sudah rampung, tinggal penyempurnaannya saja. Jadi, mungkin dalam 1 sampai 2 hari ini akan finalisasi dan sebelum 17 Agustus sudah diundangkan (diterbitkan). Tunggu tanggal mainnya, minggu ini insyaallah,” ujar Temmy saat ditemui di sela-sela acara “Peluncuran Grab Academy: Peluang Tanpa Batas untuk Mitra Naik Kelas” di Jakarta, Selasa, 11 Agustus 2026.
Temmy mengatakan, pemerintah sebelumnya telah berdiskusi dengan sejumlah pemangku kepentingan untuk memfinalisasi Perpres Ojol. Hasilnya, tidak ada lagi perbedaan pandangan terkait pasal-pasal dalam beleid tersebut.
“Pasal-pasalnya sudah oke, jadi tinggal tunggu saja. Mudah-mudahan tidak ada hal perubahan yang sangat drastis, artinya semua tinggal diundangkan (diterbitkan) saja. Hal-hal krusial sudah lewat itu,” tegasnya.
Terkait potongan aplikator sebesar 8 persen dan pembagian hasil 92 persen kepada pengemudi ojek daring, pemerintah sebelumnya telah menyatakan bila kebijakan itu tetap berlaku meskipun Perpres Ojol belum resmi diterbitkan.
Baca juga: Bukan Lagi Sekadar Mitra, Ojol Bakal Resmi Berstatus Pengusaha Mikro
Pada kesempatan yang sama, Chief of Public Affairs Grab Indonesia, Tirza R. Munusamy mengungkapkan, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan pemerintah dan pihak terkait lainnya dalam implementasi pembagian hasil 92 persen kepada pengemudi ojek daring.
“Kita sudah koordinasi dan implementasinya juga sesuai dengan apa yang sudah dibicarakan. Mungkin nanti kalau detailnya kita tunggu saja sampai perpresnya keluar,” sebut Tirza.
Berpotensi Ada Aturan Turunan
Di sisi lain, Temmy juga mengungkapkan, tak menutup kemungkinan pihaknya dan instansi terkait lainnya bakal menerbitkan peraturan turunan seperti Peraturan Menteri (Permen) untuk mengatur lebih detail regulasi yang ada di Perpres Ojol.
“Perpres itu kan payungnya, kalau ada peraturan teknisnya, mungkin ada peraturan turunannya. Kita tunggu saja, tapi minggu ini Insya Allah semuanya rampung,” tukas Temmy.
Baca juga: Bukan Lagi Sekadar Mitra, Ojol Bakal Resmi Berstatus Pengusaha Mikro
Sebagai informasi, pemerintah saat ini tengah melakukan penyempurnaan terhadap Perpres Ojol. Pemerintah menargetkan Peraturan Presiden (Perpres) mengenai pengemudi ojek berbasis sistem daring (online) atau ojek online (ojol) dapat rampung pekan ini.
Menteri Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) Maman Abdurrahman mengatakan, saat ini hanya tersisa sekitar dua pasal yang masih perlu disinkronisasi dan difinalisasi.
“Masih ada beberapa pasal, kayaknya sekitar 2 pasal lah yang memang perlu finalisasi akhir,” kata Maman ditemui di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (10/8/2026).
Dia memastikan beleid tersebut akan menetapkan pengemudi ojol sebagai pelaku usaha mikro kecil menengah atau UMKM. Keputusan tersebut pun sudah disepakati pemerintah usai berdiskusi dengan berbagai asosiasi dan komunitas ojol. (*) Steven Widjaja


