Poin Penting
- OJK menilai pinjol ilegal, perlambatan ekonomi, dan putusan KPPU menjadi tantangan industri pindar.
- OJK mendorong penguatan tata kelola, manajemen risiko, dan perlindungan konsumen.
- AFPI menilai putusan KPPU belum mencerminkan fakta persidangan dan mayoritas anggotanya mengajukan keberatan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan, industri fintech peer-to-peer (P2P) lending alias pinjaman daring (pindar) masih menghadapi berbagai tantangan sepanjang 2026.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) OJK, Agusman mengatakan, perlambatan ekonomi yang memengaruhi kemampuan bayar debitur, maraknya aktivitas pinjaman online (Pinjol) ilegal, dan upaya menjaga kualitas pembiayaan pascaputusan Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjadi tantangan utama industri.
“Industri Pindar saat ini masih menghadapi sejumlah tantangan, antara lain dinamika perekonomian yang memengaruhi kemampuan bayar borrower, aktivitas pinjaman online ilegal, dan penguatan kualitas pembiayaan, termasuk mencermati perkembangan kinerja pascaputusan KPPU,” kata Agusman dalam keterangannya, dikutip Jumat, 17 Juli 2026.
Baca juga: AFTECH Update Proses Hukum Dugaan Kartel Bunga Pindar, Mayoritas Ajukan Banding
OJK Dorong Penguatan Tata Kelola Industri
Agusman mengatakan, OJK terus mendorong penyelenggara pinjaman daring legal untuk memperkuat tata kelola perusahaan (good corporate governance), meningkatkan manajemen risiko, dan memperkuat pelindungan konsumen.
Langkah tersebut dinilai penting agar industri pindar dapat tumbuh secara sehat dan berkelanjutan di tengah berbagai tantangan yang dihadapi.
“Oleh karena itu, industri Pindar terus didorong untuk memperkuat tata kelola, manajemen risiko, dan pelindungan konsumen agar tetap tumbuh sehat dan berkelanjutan,” jelasnya.
Baca juga: Pindar Samir Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun hingga April 2026
Pernyataan OJK tersebut menjawab kekhawatiran yang sebelumnya disampaikan oleh Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI).
AFPI Soroti Putusan KPPU
AFPI sebelumnya menilai maraknya pinjaman online ilegal serta putusan KPPU terkait dugaan kartel bunga pinjaman daring menjadi tantangan besar bagi industri.
Mayoritas perusahaan pindar diketahui telah mengajukan keberatan atas putusan tersebut.
Baca juga: KPPU Denda 97 Pindar Rp755 Miliar, AFPI Siap Ajukan Banding
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai putusan KPPU tersebut belum mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan.
Menurutnya, batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan industri bukan merupakan praktik kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
AFPI juga menegaskan mekanisme penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bertujuan menjaga tata kelola industri pinjaman daring sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen. Karena itu, pengajuan keberatan ke pengadilan dipandang sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas putusan KPPU tersebut. (*)
Editor: Yulian Saputra


