Poin Penting
- AFTECH mendampingi anggota yang menggugat sanksi denda KPPU di pengadilan.
- Mayoritas pindar mengajukan keberatan atas putusan KPPU, AFTECH memberi pendampingan.
- AFTECH menegaskan hanya sebagian kecil anggotanya terdampak sanksi KPPU.
Jakarta – Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFTECH) memastikan terus memberikan pendampingan kepada para anggotanya yang tengah menjalani proses hukum usai Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) menjatuhkan sanksi denda kepada 97 penyelenggara pinjaman daring (pindar) dengan total nilai mencapai Rp755 miliar.
“Kami selalu memberikan bantuan. Kita pastikan bahwa semua anggota itu dapat full support dari AFTECH,” ujar Harun Reksodiputro, Ketua Dewan Kehormatan dan Etik AFTECH, kepada Infobanknews, Selasa, 7 Juli 2026.
Proses Hukum KPPU
Ia bilang, proses hukum kini masih berlangsung di pengadilan usai sebagian besar perusahaan pindar mengajukan keberatan atas putusan KPPU.
Dalam tahapan tersebut, majelis hakim telah memeriksa permohonan keberatan dengan mendengarkan keterangan saksi, ahli, pihak KPPU, hingga kuasa hukum masing-masing perusahaan.
“Saat ini masih dalam proses di pengadilan. Jadi dari keberatan itu, kemudian diajukan, kemudian mendengarkan saksi-saksi, mendengarkan dari KPPU, mendengarkan dari lawyer-lawyer mereka juga,” jelasnya.
Baca juga: Laba Industri Pindar Turun 21,68 Persen di Maret 2026, Ini Biang Keroknya
Mayoritas Ajukan Keberatan ke Pengadilan
Ia menjelaskan, putusan KPPU berkekuatan sebagai keputusan administratif sehingga pindar yang tidak sependapat bisa menempuh mekanisme keberatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Namun, tidak seluruh perusahaan yang dijatuhi sanksi tersebut mengajukan keberatan. Akan tetapi, mayoritas memilih melanjutkan proses hukum melalui pengadilan.
Meski begitu, ia juga menegaskan tidak semua perusahaan yang dikenai sanksi merupakan anggota AFTECH.
“Perlu kami sampaikan bahwa tidak semua perusahaan yang dikenai denda oleh KPPU adalah anggota AFTECH. Hanya sebagian kecil yang menjadi anggota kami,” ujarnya.
KPPU Jatuhkan Denda Rp755 Miliar
Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan 97 pelaku usaha layanan pinjaman berbasis teknologi informasi (fintech P2P lending atau pinjol) terbukti melanggar Pasal 5 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1999 terkait penetapan harga dalam Perkara Nomor 05/KPPU-I/2025.
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Komisi Rhido Jusmadi, Ketua Majelis di Jakarta, Kamis, 26 Maret 2026.
Sidang menyimpulkan bahwa telah terjadi perjanjian penetapan suku bunga dan/atau manfaat ekonomi yang dilakukan oleh para terlapor.
“Penetapan batas atas suku bunga yang berada jauh di atas tingkat keseimbangan pasar tidak hanya bersifat non-binding dan tidak efektif dalam melindungi konsumen,” ujar Rhido dalam keterangan resminya.
Berdasar putusan KPPU, denda paling besar dikenakan kepada PT Pembiayaan Digital Indonesia (AdaKami), yakni senilai Rp102.300.000.000 (Rp102,3 miliar).
Sementara itu, denda paling sedikit dikenai kepada 52 perusahaan pindar, yakni Rp1 miliar.
Baca juga: Pindar Samir Salurkan Pembiayaan Rp1,5 Triliun hingga April 2026
AFPI Nilai Putusan Tak Cerminkan Fakta Persidangan
Menanggapi putusan tersebut, Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) sebelumnya menyatakan mayoritas anggotanya akan mengajukan keberatan atas putusan KPPU.
Ketua Umum AFPI, Entjik S. Djafar, menilai putusan tersebut belum mencerminkan fakta yang terungkap selama persidangan. Menurut dia, batas maksimum manfaat ekonomi yang diterapkan industri bukan merupakan praktik kartel, melainkan bagian dari upaya perlindungan konsumen.
AFPI juga menegaskan mekanisme penetapan batas maksimum manfaat ekonomi bertujuan menjaga tata kelola industri pinjaman daring sekaligus memberikan kepastian bagi konsumen, sehingga keberatan ke pengadilan dipandang sebagai langkah untuk memperoleh kepastian hukum atas putusan KPPU tersebut. (*)
Editor: Galih Pratama


