Poin Penting
- Sektor keuangan syariah, khususnya PVML, masih menghadapi tantangan meski memiliki peluang besar untuk berkembang
- OJK membuka akses pendanaan (termasuk dari lembaga konvensional), fleksibilitas produk berbasis akad, serta menyiapkan roadmap PVML syariah 2026
- Kendala utama ada pada permodalan dan literasi, namun pembiayaan tetap tumbuh 7,43 persen yoy menjadi Rp119,03 triliun, didorong segmen ultra mikro dan UMKM.
Jakarta — Kinerja sektor keuangan syariah dinilai masih perlu ditingkatkan meski memiliki potensi besar untuk berkembang. Hal ini sejalan dengan pandangan pemerintah yang mendorong optimalisasi peran pembiayaan berbasis syariah, termasuk di sektor lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, dan lembaga keuangan mikro (PVML).
Kepala Eksekutif Pengawas PVML Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Agusman mengatakan, pihaknya telah menyiapkan sejumlah langkah untuk mendorong pertumbuhan kinerja PVML syariah, terutama melalui kebijakan deregulasi.
“Untuk mendorong kinerja PVML syariah, OJK telah melakukan langkah deregulasi guna mempermudah akses pendanaan dan pengembangan produk,” ujar Agusman, dalam keterangannya, Jumat, 17 April 2026.
Baca juga: OJK Dorong Industri PVML Garap Pembiayaan Koperasi Desa dan MBG
Agusman menjelaskan, kebijakan tersebut antara lain membuka peluang kerja sama dengan lembaga jasa keuangan (LJK) konvensional melalui skema pinjaman bersama. Selain itu, PVML syariah juga diberikan akses pendanaan dari lembaga konvensional.
Di sisi produk, pelaku industri diperkenankan menggunakan berbagai akad atau kombinasi akad, sepanjang telah memperoleh opini dari Dewan Pengawas Syariah (DPS) dan sesuai dengan fatwa Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
Ia bilang, OJK juga tengah menyusun peta jalan (roadmap) PVML syariah yang ditargetkan terbit pada 2026 sebagai arah pengembangan dan penguatan industri ke depan.
Tantangan PVML Syariah
Meski demikian, Agusman mengakui sektor ini masih menghadapi sejumlah tantangan. Keterbatasan sumber pendanaan dan rendahnya literasi keuangan syariah menjadi hambatan utama dalam mendorong pertumbuhan industri.
“Diperlukan penguatan permodalan, peningkatan literasi, inovasi produk, serta penguatan tata kelola dan manajemen risiko,” kata dia.
Baca juga: Ini Syarat Relaksasi Debitur Pindar Korban Banjir
Dari sisi kinerja, penyaluran pembiayaan PVML syariah menunjukkan tren pertumbuhan. Hingga Februari 2026, pembiayaan tercatat tumbuh 7,43 persen secara tahunan (year-on-year/yoy) menjadi Rp119,03 triliun.
Penyaluran tersebut didominasi oleh Unit Usaha Syariah PT Permodalan Nasional Madani (PNM) dengan porsi 29,50 persen atau sekitar Rp35,12 triliun. Pembiayaan ini disalurkan melalui program Membina Ekonomi Keluarga Sejahtera (Mekaar) dan Unit Layanan Modal Mikro (ULaMM).
Dominasi tersebut mencerminkan tingginya kebutuhan pembiayaan pada segmen ultra mikro dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), yang menjadi tulang punggung ekonomi nasional.
Ke depan, penguatan sektor PVML syariah diharapkan mampu memperluas akses pembiayaan inklusif sekaligus mendukung pertumbuhan ekonomi berbasis syariah di Indonesia. (*)
Editor: Galih Pratama







