Poin Penting:
- Pertamina mengimbau masyarakat membeli gas elpiji 3 kilogram di pangkalan resmi berplang hijau.
- Elpiji tanpa segel dipastikan ilegal dan bukan produk Pertamina.
- Pertamina mendukung langkah kepolisian dalam mengungkap praktik pengoplosan elpiji subsidi.
Jakarta – PT Pertamina Patra Niaga mengimbau masyarakat untuk membeli gas elpiji subsidi 3 kilogram melalui pangkalan resmi, menyusul terungkapnya praktik pengoplosan elpiji di sejumlah lokasi. Imbauan ini ditegaskan kembali demi menjaga keamanan dan memastikan distribusi energi tepat sasaran.
Dalam konferensi pers di Jakarta, Executive General Manager Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Bagian Barat Freddy Anwar meminta masyarakat lebih waspada dalam memastikan legalitas produk elpiji yang dibeli. Ia menegaskan bahwa pembelian di luar pangkalan atau agen berplang hijau berpotensi mengarah pada transaksi ilegal.
Freddy menambahkan bahwa elpiji yang sah selalu dalam kondisi tersegel. Jika segel tidak ada, kuat dugaan produk tersebut bukan keluaran Pertamina.
Baca juga: Distribusi Gas Elpiji 3 Kg Rawan Disalahgunakan, Ini Solusi dari Pakar
Pembelian Elpiji di Pangkalan Resmi untuk Keamanan Gas
Freddy menjelaskan bahwa masyarakat dapat berperan dalam mengawasi potensi penyalahgunaan elpiji subsidi. Pertamina mendorong publik segera melapor bila menemukan indikasi kecurangan melalui pusat kontak Pertamina 134 atau kepada aparat penegak hukum.
Ia juga menyampaikan apresiasinya kepada Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya yang bergerak cepat mengungkap dugaan penyalahgunaan elpiji subsidi di enam lokasi. Menurutnya, kolaborasi dengan aparat sangat penting untuk menghentikan praktik ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.
“Pertamina Patra Niaga mendukung penuh kegiatan proses penegakan hukum terhadap pihak-pihak yang diduga terlibat dalam praktik ilegal ini,” ujar Freddy dikutip Antara, Kamis (16/4/2026).
Baca juga: Brizzi LPG Card dan New BRIMOLA, Cara Baru Bayar Subsidi Gas Elpiji 3 Kg
Freddy menilai praktik pengoplosan tidak hanya mengganggu distribusi elpiji subsidi, tetapi juga merampas hak masyarakat yang seharusnya menerima manfaat program pemerintah. Ia mengingatkan bahwa visi energi berkeadilan sudah ditegaskan oleh Prabowo Subianto dalam Astacita.
“Bagaimanapun Presiden Prabowo dalam Astacitanya sudah menyampaikan kita semua bisa memastikan energi ada di masyarakat dan tentunya juga yang subsidi sesuai dengan peruntukannya,” kata Freddy.
Pertamina kembali menegaskan bahwa pembelian gas elpiji subsidi wajib dilakukan di pangkalan atau agen resmi berplang hijau demi keamanan, kepastian kualitas, dan kelancaran distribusi energi bagi masyarakat yang berhak. (*)
Editor: Galih Pratama







