Poin Penting
- OJK berikan relaksasi kredit bagi debitur PVML terdampak banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar dengan plafon hingga Rp10 miliar.
- Kredit direstrukturisasi tetap bisa dinyatakan lancar, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana, termasuk pemberian pembiayaan baru secara terpisah.
- Kebijakan berlaku hingga tiga tahun dan mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus bagi daerah dan sektor terdampak bencana.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan kebijakan pemberian perlakuan khusus atas pembiayaan kepada debitur di sektor PVML yang terdampak bencana banjir dan longsor di Provinsi Aceh, Sumatra Utara, dan Sumatra Barat.
Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan, pemberian relaksasi bagi debitur di sektor PVML berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon hingga Rp10 miliar.
“Penilaian kualitas pembiayaan berdasarkan ketepatan pembayaran (satu pilar) untuk plafon sampai dengan Rp10 miliar,” ujar Agusman, dalam keterangannya, dikutip Selasa, 23 Desember 2025.
Baca juga: OJK Berikan Relaksasi Kredit untuk Debitur Terdampak Bencana Sumatra
Agusman menambahkan, Penetapan kualitas lancar atas pembiayaan yang direstrukturisasi dapat dilakukan pada pembiayaan yang disalurkan sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana.
“Untuk Penyelenggara Pindar, restrukturisasi dapat dilakukan setelah mendapatkan persetujuan dari Pemberi Dana dan pemberian pembiayaan baru terhadap debitur yang terkena dampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah untuk kredit/pembiayaan/penyediaan dana lain baru (tidak menerapkan one obligor),” jelasnya.
Adapun, penetapan kebijakan dimaksud berlaku dalam jangka waktu hingga tiga tahun sejak ditetapkan pada 10 Desember 2025.
Terkait estimasi nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak dari bencana tersebut di sektor PVML kata dia, OJK hingga kini masih terus melakukan pendataan.
“Nilai pembiayaan masyarakat yang terdampak bencana di sektor PVML, termasuk jumlah total nasabah dan borrower di wilayah Sumatera masih terus dilakukan pendalaman lebih lanjut,” pungkasnya.
Baca juga: OJK: Ada 103.613 Debitur Terdampak Bencana di Sumatra
Sebagai informasi, kebijakan relaksasi terhadap korban banjir sendiri telah ditetapkan pada Rapat Dewan Komisioner OJK di Jakarta, Rabu (10/12) pasca pengumpulan data di wilayah bencana.
Ketua Dewan Komisioner OJK Mahendra Siregar menjelaskan, tata cara perlakuan khusus terhadap kredit atau pembiayaan perbankan, lembaga pembiayaan, perusahaan modal ventura, LKM dan LJK Lainnya (PVML) yang diberikan kepada debitur terdampak bencana mengacu pada POJK Nomor 19 Tahun 2022 tentang Perlakuan Khusus untuk Lembaga Jasa Keuangan pada Daerah dan Sektor Tertentu di Indonesia yang Terkena Dampak Bencana (POJK Bencana).
Bentuk relaksasi yang berlaku di Aceh, Sumut, dan Sumbar sebagai berikut:
- Penilaian kualitas kredit berdasarkan ketepatan pembayaran untuk plafon sampai Rp 10 miliar.
- Penetapan kualitas lancar untuk kredit atau pembiayaan yang direstrukturisasi, baik sebelum maupun setelah debitur terdampak bencana. Untuk penyelenggara LPBBTI, restrukturisasi dilakukan setelah persetujuan pemberi dana.
- Pemberian pembiayaan baru untuk debitur terdampak dengan penetapan kualitas kredit secara terpisah sehingga tidak menerapkan one obligor. (*)
Editor: Yulian Saputra










