Poin Penting
- OJK menegaskan saham merupakan instrumen investasi yang legal dan bukan praktik perjudian.
- Lebih dari 54 persen investor pasar modal Indonesia berusia di bawah 30 tahun.
- OJK mengimbau investor pemula memahami risiko investasi dan menerapkan prinsip Legal dan Logis (2L).
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terus memperkuat literasi dan inklusi Pasar Modal Syariah di kalangan generasi muda sebagai upaya memperluas basis investor domestik sekaligus mencetak investor yang cerdas, bijak, dan memahami risiko investasi.
Upaya tersebut dilakukan melalui Kuliah Umum Pasar Modal Syariah di Universitas Darussalam Gontor, Ponorogo, Jawa Timur, Kamis, 2 Juli 2026.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menegaskan bahwa investasi saham bukan merupakan praktik perjudian.
Menurutnya, saham adalah instrumen investasi yang sah. Dalam konteks syariah, instrumen tersebut juga telah memperoleh legitimasi melalui berbagai fatwa Dewan Syariah Nasional-Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI).
“Bahkan, pasar modal syariah telah didukung oleh Sharia Online Trading System (SOTS) yang memastikan transaksi dilakukan sesuai prinsip syariah,” kata Hasan dalam keterangan resmi dikutip, Jumat, 3 Juli 2026.
Investor Muda Terus Bertambah
Selain itu, Hasan mengatakan bahwa minat masyarakat, khususnya generasi muda, untuk berinvestasi di pasar modal terus meningkat.
Hingga pertengahan Mei 2026, jumlah investor pasar modal di Indonesia telah mencapai sekitar 28,1 juta investor. Dari jumlah tersebut, lebih dari 54 persen merupakan investor berusia di bawah 30 tahun.
Baca juga: DBS Sarankan Investor Terapkan Strategi Barbell di Tengah Reli Saham AI dan Ancaman Inflasi
Sementara itu, jumlah investor pasar modal di Jawa Timur telah mencapai sekitar 3,1 juta investor dan menjadi provinsi dengan jumlah investor terbesar ketiga di Indonesia setelah Jawa Barat dan DKI Jakarta.
Adapun sebagai wujud komitmen dalam memperluas inklusi pasar modal di kalangan generasi muda, pada kesempatan tersebut, Hasan mengapresiasi pembukaan rekening efek yang dilakukan di Universitas Darussalam Gontor.
Hal ini diharapkan menjadi langkah awal bagi mahasiswa untuk mulai berinvestasi secara legal, bertahap, dan sesuai prinsip syariah sekaligus mendukung perluasan basis investor domestik.
OJK Ingatkan Prinsip Legal dan Logis
Hasan juga mengingatkan mahasiswa agar tidak terburu-buru berinvestasi hanya karena mengikuti tren, melainkan terlebih dahulu memahami risiko setiap instrumen investasi.
“Yang tadi sudah membuka rekening, jangan euforia. Jangan karena sudah punya rekening kemudian tanpa pemahaman langsung menginvestasikan modal ke instrumen tertentu. Teruslah belajar dan memahami risiko di balik setiap keputusan investasi yang diambil. Dan yang paling mudah, selalu ingat prinsip 2L, yaitu Legal dan Logis,” imbuhnya.
Baca juga: Investor Soroti Volatilitas Rupiah dan Tata Kelola sebagai Hambatan Investasi di Indonesia
Oleh karena itu, melalui kegiatan SEPMT 2026, OJK berharap dapat mengoptimalkan literasi dan inklusi pasar modal dalam rangka mendorong jumlah investor domestik di berbagai kalangan dan meningkatkan pemahaman mengenai Bursa Karbon. (*)
Editor: Yulian Saputra


