Ini Capaian Terkini Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Ini Capaian Terkini Ekonomi dan Keuangan Syariah di Indonesia

Poin Penting

  • Kontribusi industri halal terhadap PDB nasional mencapai Rp3.104 triliun (26,73%), dengan ekspor tumbuh 32,67% secara tahunan.
  • Total aset keuangan syariah mencapai Rp12.072 triliun dengan pangsa pasar 30%, menandakan pertumbuhan kuat di sektor keuangan syariah.
  • Pemerintah dan KNEKS mempercepat MEKSI 2025–2029, pengembangan PDB Syariah, serta perluasan layanan Jamsostek Syariah secara nasional.

Surabaya - Hingga triwulan III 2025, berbagai sektor ekonomi dan keuangan syariah menunjukkan capaian positif dengan pertumbuhan yang signifikan. Informasi ini disampaikan oleh Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS).

Kontribusi industri halal terhadap produk domestik bruto (PDB) nasional mencapai 26,73 persen atau setara Rp3.104 triliun. Ekspor produk halal menembus USD35,9 miliar tumbuh 32,67 persen secara tahunan.

Total aset keuangan syariah tercatat sebesar Rp12.072 triliun dengan pangsa pasar 30 persen. Dana sosial syariah juga meningkat, dengan realisasi ZIS-DSKL mencapai Rp5,1 triliun atau tumbuh 85,4 persen secara tahunan.

Aset wakaf uang mencapai Rp3,03 triliun, sementara tingkat literasi ekonomi syariah naik menjadi 42,84 persen dan literasi keuangan syariah mencapai 43,42 persen.

Hal itu menandakan kemajuan ekosistem yang semakin inklusif dan mendukung arah penguatan kebijakan nasional melalui penyusunan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029, serta pengembangan indikator resmi PDB Syariah.

Baca juga: Breaking! Ekonomi RI Tumbuh 5,04 Persen di Kuartal III 2025

Menurut Sholahudin Al Aiyub, Direktur Eksekutif KNEKS, perkembangan ekonomi dan keuangan syariah tidak lepas dari itikad kuat pemerintah. Hal ini tecermin dalam langkah pemerintah mendorong ekonomi syariah sebagai prioritas dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025-2045.

"Bukan hanya di tingkat nasional, namun juga daerah. Pemerintah daerah sudah bisa memasukkan kebijakan ekonomi syariah dalam RPJPD dan RPJMD, serta memanfaatkan sistem SIPD," terang Sholahudin pada acara Media Briefing KNEKS di Surabaya, Jawa Timur, 4-6 November 2025.

Adapun sektor unggulan industri halal yang berkontribusi terhadap PDB masih didominasi oleh sektor pertanian sebesar 13,25 persen. Lalu, diikuti oleh makanan dan minuman halal (6,73 persen), pariwisata ramah muslim (5,6 persen), dan modest fashion (1,16 persen).

Baca juga: OJK Targetkan 50 Persen Asuransi Syariah Punya Produk untuk Industri Halal

Pertumbuhan industri halal tersebut ditopang oleh percepatan sertifikasi halal nasional. Hingga September 2025, total sertifikat halal yang telah terbit mencapai 2,8 juta sertifikat, meningkat sekitar 500 ribu sertifikat dibandingkan posisi terakhir pada triwulan II 2025.

Secara kumulatif, produk yang telah bersertifikat halal mencapai 9,6 juta produk. Peningkatan ini menunjukkan komitmen pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) dalam mempercepat implementasi target 10 juta produk halal pada tahun 2025.


Sektor Keuangan Syariah

KNEKS dan KDEKS Jatim gelar media Briefing di Zona KHAS ITS. (Foto: Wahyu Arip Oktapian)

Sektor keuangan syariah terus menunjukkan kinerja tahunan yang solid. Per Agustus 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp12.072 triliun tumbuh 19,8 persen secara tahunan. Capaian melampaui pertumbuhan sektor keuangan nasional sebesar 7,6 persen.

Pangsa pasar keuangan syariah mencapai 30 persen dari total aset keuangan nasional, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 27 persen.

Meskipun mengalami peningkatan dari sisi nominal, namun terjadi perlambatan dalam laju pertumbuhan aset dari 22 persen pada 2023 menjadi hanya sebesar 11 persen pada 2024 dan rata-rata sebesar 10,9 persen sepanjang 2025.

Baca juga: Perkuat Keuangan Syariah, Bos OJK Tekankan Tiga Hal Ini

Sementara itu, pangsa pasar perbankan syariah masih berkisar 7,4%, dengan pertumbuhan moderat 2,5% selama sepuluh tahun terakhir.

Total Pembiayaan/Pendanaan Syariah yang disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per Juni 2025 mencapai Rp163,86 triliun atau tumbuh sebesar 3,85 persen secara tahunan.

Terkait penempatan dana pemerintah Rp200 triliun pada Bank Himbara dan BSI, di mana BSI menerima Rp10 triliun, per 30 September 2025 realisasi penyaluran telah mencapai 55,3 persen atau sebesar Rp5,53 triliun, dengan penyaluran terbesar pada sektor rumah tangga sebesar Rp5,4 triliun.

Untuk memperkuat momentum positif tersebut, diperlukan pendalaman pasar keuangan syariah melalui implementasi layanan syariah Jamsostek secara nasional. Saat ini, layanan syariah Jamsostek masih terbatas di Provinsi Aceh, sehingga perlu diperluas ke seluruh Indonesia.

Baca juga: Akselerasi Ekonomi Syariah Terus Digenjot, KNEKS Kolaborasikan Semua Ekosistem

Untuk mempercepat upaya tersebut, diperlukan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang implementasi layanan syariah secara nasional serta percepatan penerbitan revisi PP 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.

Selain itu, pengembangan Instrumen Sharia Restricted Investment Account (SRIA) juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendalaman pasar keuangan syariah. Sebagai produk investasi perbankan syariah yang menggunakan mekanisme bagi hasil dan menanggung risiko untung-rugi, SRIA dapat menjadi diversifikasi produk investasi dan mendorong partisipasi investor.

Namun demikian, untuk mengoptimalkan implementasi produk SRIA, diperlukan pengaturan hukum terkait perlakuan perpajakan yang selaras dengan profil risiko produk tersebut.


Penguatan Kebijakan Program Strategis

KNEKS dan KDEKS Jatim gelar media Briefing di Zona KHAS ITS. (Foto: Wahyu Arip Oktapian)
KNEKS dan KDEKS Jatim gelar media Briefing di Zona KHAS ITS. (Foto: Wahyu Arip Oktapian)

Pemerintah melalui KNEKS terus mendorong penyempurnaan kerangka kebijakan dan regulasi sebagai fondasi utama penguatan ekosistem ekonomi syariah Indonesia. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan penetapan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029 melalui Peraturan Presiden sebagai payung hukum nasional.

Selain itu, penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah juga tengah dilakukan untuk memastikan kegiatan ekonomi syariah memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk harmonisasi nomenklatur anggaran daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas.

Baca juga: MUI Dorong KNEKS jadi Badan untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah RI

Selain penguatan aspek regulasi, pemerintah juga tengah menginisiasi pengembangan indikator PDB Syariah nasional.

Kegiatan pengembangan PDB Syariah memerlukan dukungan lintas lembaga, terutama Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam survei nasional, pengumpulan data sektoral, dan perhitungan indikator ekonomi syariah. (*) Wahyu Arip Oktapian

Halaman123

Related Posts

News Update

Netizen +62