Penguatan Kebijakan Program Strategis

Pemerintah melalui KNEKS terus mendorong penyempurnaan kerangka kebijakan dan regulasi sebagai fondasi utama penguatan ekosistem ekonomi syariah Indonesia. Salah satu fokus utama saat ini adalah percepatan penetapan Masterplan Ekonomi Syariah Indonesia (MEKSI) 2025–2029 melalui Peraturan Presiden sebagai payung hukum nasional.
Selain itu, penyempurnaan Naskah Akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) Ekonomi Syariah juga tengah dilakukan untuk memastikan kegiatan ekonomi syariah memiliki landasan hukum yang kuat, termasuk harmonisasi nomenklatur anggaran daerah bersama Kementerian Dalam Negeri dan Bappenas.
Baca juga: MUI Dorong KNEKS jadi Badan untuk Perkuat Ekosistem Ekonomi Syariah RI
Selain penguatan aspek regulasi, pemerintah juga tengah menginisiasi pengembangan indikator PDB Syariah nasional.
Kegiatan pengembangan PDB Syariah memerlukan dukungan lintas lembaga, terutama Badan Pusat Statistik (BPS), Bank Indonesia (BI), Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta seluruh Kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam survei nasional, pengumpulan data sektoral, dan perhitungan indikator ekonomi syariah. (*) Wahyu Arip Oktapian









