Sektor Keuangan Syariah

Sektor keuangan syariah terus menunjukkan kinerja tahunan yang solid. Per Agustus 2025, total aset keuangan syariah mencapai Rp12.072 triliun tumbuh 19,8 persen secara tahunan. Capaian melampaui pertumbuhan sektor keuangan nasional sebesar 7,6 persen.
Pangsa pasar keuangan syariah mencapai 30 persen dari total aset keuangan nasional, meningkat dari tahun 2024 yang sebesar 27 persen.
Meskipun mengalami peningkatan dari sisi nominal, namun terjadi perlambatan dalam laju pertumbuhan aset dari 22 persen pada 2023 menjadi hanya sebesar 11 persen pada 2024 dan rata-rata sebesar 10,9 persen sepanjang 2025.
Baca juga: Perkuat Keuangan Syariah, Bos OJK Tekankan Tiga Hal Ini
Sementara itu, pangsa pasar perbankan syariah masih berkisar 7,4%, dengan pertumbuhan moderat 2,5% selama sepuluh tahun terakhir.
Total Pembiayaan/Pendanaan Syariah yang disalurkan kepada usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) per Juni 2025 mencapai Rp163,86 triliun atau tumbuh sebesar 3,85 persen secara tahunan.
Terkait penempatan dana pemerintah Rp200 triliun pada Bank Himbara dan BSI, di mana BSI menerima Rp10 triliun, per 30 September 2025 realisasi penyaluran telah mencapai 55,3 persen atau sebesar Rp5,53 triliun, dengan penyaluran terbesar pada sektor rumah tangga sebesar Rp5,4 triliun.
Untuk memperkuat momentum positif tersebut, diperlukan pendalaman pasar keuangan syariah melalui implementasi layanan syariah Jamsostek secara nasional. Saat ini, layanan syariah Jamsostek masih terbatas di Provinsi Aceh, sehingga perlu diperluas ke seluruh Indonesia.
Baca juga: Akselerasi Ekonomi Syariah Terus Digenjot, KNEKS Kolaborasikan Semua Ekosistem
Untuk mempercepat upaya tersebut, diperlukan Peraturan BPJS Ketenagakerjaan tentang implementasi layanan syariah secara nasional serta percepatan penerbitan revisi PP 55 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Aset Jaminan Sosial Ketenagakerjaan.
Selain itu, pengembangan Instrumen Sharia Restricted Investment Account (SRIA) juga berpotensi memberikan dampak positif terhadap pendalaman pasar keuangan syariah. Sebagai produk investasi perbankan syariah yang menggunakan mekanisme bagi hasil dan menanggung risiko untung-rugi, SRIA dapat menjadi diversifikasi produk investasi dan mendorong partisipasi investor.
Namun demikian, untuk mengoptimalkan implementasi produk SRIA, diperlukan pengaturan hukum terkait perlakuan perpajakan yang selaras dengan profil risiko produk tersebut.









