Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia atau DSN-MUI mendorong Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS) bisa menjadi badan.
Hal ini diungkapkan oleh Ketua Dewan Pengurus Harian Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia, Siti Ma’rifah dalam Sustainable Islamic Economic Summit: Beyond Halal: The Thayyib Economy for Sustainble Livelihood yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
“KNEKS semoga segera menjadi badan ekonomi dan keuangan syariah yang mudah-mudahan menjadi bagian penting dalam mengembangkan ekosistem keuangan syariah Indonesia,” ujarnya,
Dengan status badan, KNEKS dinilai mampu memperkuat kelembagaan dan otoritas dalam perumusan kebijakan dan pengawasan implementasi, serta memastikan sinergi antar lembaga dalam ekosistem ekonomi dan keuangan syariah.
Baca juga: DSN-MUI Telah Terbitkan 160 Fatwa Perkuat Ekonomi dan Keuangan Syariah
Kemudian, KNEKS juga dinilai mampu lebih efektif dalam mengimplementasikan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2025-2045, khususnya dalam mencapai target kontribusi 52-55 persen terhadap PDB pada 2029.
KNEKS pun diharapkan lebih fokus mendorong transformasi ekonomi syariah, khususnya dalam industri halal, bisnis syariah, keuangan syariah, dan keuangan sosial syariah. Dengan penguatan kelembagaan, Indonesia juga diharapkan mampu meningkatkan daya saing secara global dan bersaing dengan negara-negara seperti Malaysia dan Arab Saudi.
Dalam kesempatan yang sama, Urip Budiarto, Deputi Direktur Dana Sosial Syariah KNEKS, menjelaskan saat ini KNEKS tidak hanya fokus pada keuangan syariah, tetapi juga mencakup lima sektor ekonomi syariah utama, yaitu makanan dan minuman halal, fashion syariah, pariwisata halal, farmasi, media, dan bisnis syariah.
Selain itu, KNEKS memiliki peran strategis dalam menghubungkan sektor keuangan dan sektor riil guna memperkuat pasar ekonomi syariah di Indonesia.
KNEKS bekerja sama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) untuk memprioritaskan ekonomi syariah dalam transformasi ekonomi Indonesia. Dengan adanya cantolan dalam RPJPN, diharapkan ekonomi syariah dapat memberikan kontribusi sebesar 52-55 persen terhadap PDB pada 2029.
“Saat ini, KNEKS sedang menyusun Master Plan Ekonomi dan Keuangan Syariah 2025-2045 yang mencakup lima pilar strategis untuk menghubungkan sektor industri halal, keuangan syariah, dan keuangan sosial syariah dengan misi pembangunan nasional, seperti produktivitas, pemerataan, stabilitas, dan perlindungan sosial,” kata Urip.
Baca juga: OJK Dorong Penerapan Governance dan Fungsi Sosial di Perbankan Syariah
Capaian Ekonomi Syariah Indonesia
Dalam Global Islamic Economy Indicator (GIEI), posisi Indonesia meningkat signifikan dari peringkat 11 pada 2018 menjadi peringkat 3 pada 2023.
“Pertumbuhan ini juga terlihat pada peningkatan wakaf uang yang melonjak dari Rp819 miliar pada tahun 2020 menjadi lebih dari Rp3 triliun dalam tiga tahun terakhir, didukung oleh inovasi Cash Wakaf Linked Sukuk (CWLS),” ujar Urip.
Selain itu, zakat juga meningkat dari Rp14 triliun pada 2021 menjadi Rp32 triliun pada 2023, dan diperkirakan akan mencapai Rp40 triliun pada 2024.
Urip Budiarto menegaskan pentingnya peran KNEKS sebagai fasilitator untuk mengharmonisasi berbagai inisiatif ekonomi dan keuangan syariah di tingkat kementerian dan lembaga. Dengan sinergi antar stakeholder dan dukungan regulasi yang kuat, ekonomi syariah Indonesia diharapkan dapat tumbuh menjadi salah satu yang terbesar di dunia. (*) Ayu Utami