Jakarta – Dewan Syariah Nasional Majelis Ulama Indonesia (DSN-MUI) telah mengeluarkan 160 fatwa yang menjadi landasan utama dalam kegiatan ekonomi dan keuangan syariah di Indonesia.
Siti Ma’rifah, Ketua Dewan Pengurus Harian DSN-MUI mengungkapkan bahwa fatwa-fatwa tersebut memberikan kepastian hukum syariah bagi pelaku industri keuangan, mulai dari perbankan hingga pasar modal syariah.
“Fatwa ini juga sebagai komitmen kami dalam mewujudkan ekonomi keuangan syariah yang berkelanjutan,” ujarnya, dalam Sustainable Islamic Economic Summit: Beyond Halal: The Thayyib Economy for Sustainble Livelihood yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Ia menjelaskan fatwa-fatwa yang dikeluarkan DSN-MUI mencakup berbagai aspek ekonomi syariah, termasuk Fatwa Dewan Syariah Nasional No. 137 Tahun 2020 tentang sukuk yang bertujuan memenuhi kebutuhan pendanaan dalam kegiatan ekonomi yang membutuhkan modal besar.
Fatwa ini memungkinkan produk pasar modal syariah di Indonesia berkembang pesat dan dimanfaatkan untuk pembiayaan sektor ekonomi dan pendidikan.
Baca juga: OJK Dorong Penerapan Governance dan Fungsi Sosial di Perbankan Syariah
Siti Ma’rifah juga menyoroti peran DSN-MUI dalam bekerja sama dengan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Bank Indonesia (BI), Komite Nasional Ekonomi dan Keuangan Syariah (KNEKS), dan berbagai pemangku kepentingan lainnya dalam ekosistem ekonomi keuangan syariah.
Kemitraan ini bertujuan untuk memperkuat regulasi dan literasi ekonomi syariah di Indonesia.Selain itu, DSN-MUI juga memiliki DSN Institute yang berfungsi sebagai pusat pendidikan dan pelatihan untuk memperkuat kapasitas sumber daya manusia di bidang ekonomi syariah.
DSN-MUI terus berupaya memperkuat ekosistem ekonomi keuangan syariah yang berkelanjutan melalui program literasi dan edukasi bersama OJK serta pengembangan program One Pesantren One Product (OPOP) bersama BI.
Indonesia Pelopor Green Sukuk dan Komitmen pada Ekonomi Syariah BerkelanjutanSaat ini, banyak negara yang mulai memasukkan praktik keberlanjutan dalam pemulihan ekonomi dan meningkatkan kesadaran terhadap perubahan iklim yang ekstrem.
Pemerintah Indonesia juga mendorong implementasi keberlanjutan di berbagai sektor, termasuk perbankan syariah dengan produk-produk sukuk dan lainnya.
“Indonesia mencatatkan prestasi sebagai negara pertama yang menerbitkan Green Sukuk, langkah bersejarah yang menunjukkan komitmen kuat terhadap keberlanjutan dalam ekonomi syariah,” ujarnya.
“Green Sukuk tidak hanya menjadi instrumen keuangan yang inovatif, tetapi juga menjadi tonggak dalam pembangunan ekonomi yang ramah lingkungan dan berkelanjutan,” tambahnya.
Sebagai negara dengan populasi Muslim terbesar di dunia, Indonesia memiliki potensi besar dalam mengembangkan ekonomi dan keuangan syariah yang berkelanjutan.
Baca juga: Syarat Modal Inti Bullion Bank Dinilai Terlalu Tinggi, OJK: Masih Bisa Dievaluasi
Untuk memastikan keberlanjutan ekonomi syariah, DSN-MUI menerapkan prinsip Maqashid Syariah, yang meliputi Hifdzuddin (Menjaga Agama) memastikan akad dan prinsip syariah dijalankan dengan benar, Hifdzunnafs (Menjaga Jiwa) yang menjamin kesejahteraan generasi mendatang melalui program sosial seperti peningkatan gizi di pesantren, Hifdzul ‘Aql (Menjaga Akal) dengan mendukung pendidikan dan pengembangan ilmu pengetahuan.
Kemudian, Hifdzul Mal (Menjaga Harta) yaitu menjaga keberlanjutan ekonomi melalui keuangan sosial syariah seperti zakat dan wakaf, Hifdzun Nasl (Menjaga Keturunan), yakni mempersiapkan generasi yang sehat dan berwawasan lingkungan, serta Hifdzul Bi’ah (Menjaga Lingkungan) dengan melindungi ekosistem untuk diwariskan kepada generasi berikutnya.
“MUI juga akan melaksanakan gerakan nasional peningkatan gizi santri di pesantren, tapi lebih kepada membangun ekosistem keberlanjutan, sehingga pesantren bisa mandiri memenuhi gizi santrinya,” tutupnya. (*) Ayu Utami