Jakarta – Kepala Departemen Perbankan Syariah Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Deden Firman Hendarsyah, menegaskan pentingnya penerapan tata kelola (governance) dan fungsi sosial dalam perbankan syariah di Indonesia. Hal ini disampaikan dalam Sustainable Islamic Economic Summit: Beyond Halal: The Thayyib Economy for Sustainble Livelihood yang diselenggarakan di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Deden menjelaskan bahwa penerapan governance di Indonesia telah didukung oleh dua pedoman utama dari Komite Nasional Kebijakan Governansi (KNKG), yaitu Pedoman Umum Governance Sektor Publik Indonesia dan Pedoman Governance untuk Entitas Syariah. Sejalan dengan itu, OJK juga telah mengeluarkan sejumlah regulasi terkait governance, seperti POJK 2017 Tahun 2023 yang berlaku untuk bank umum dan peraturan khusus untuk bank umum syariah dan unit usaha syariah.
“Tata kelola syariah ini bersifat tambahan atau on top dari tata kelola bank umum. Jadi, prinsip tata kelola yang berlaku untuk semua bank, baik konvensional maupun syariah, tetap berlaku, tetapi ada tambahan ketentuan khusus sesuai prinsip-prinsip syariah,” ujar Deden, di Jakarta, Kamis, 13 Februari 2025.
Baca juga: OJK Sebut Aset Industri Asuransi di 2024 Capai Rp1.133,87 Triliun
Lebih lanjut, Deden mengungkapkan bahwa perhatian OJK tidak hanya terbatas pada aspek governance, tetapi juga pada aspek sosial perbankan syariah. Pada tahun 2023, OJK telah mengeluarkan roadmap pengembangan dan penguatan keuangan syariah dengan tujuan menjadikan perbankan syariah lebih resilient, kompetitif, dan berdampak sosial ekonomi yang signifikan bagi masyarakat.
“Kami ingin agar karakter perbankan syariah memiliki nilai sosial yang kuat, sehingga menjadi nilai tambah dibandingkan dengan bank konvensional,” tambahnya.
Ia juga menjelaskan bahwa Undang-Undang Perbankan Syariah No. 21 Tahun 2008 dan Undang-Undang P2SK No. 4 Tahun 2023 telah memberikan landasan hukum bagi bank syariah untuk menjalankan fungsi sosial, termasuk menjadi nazir atau pengelola wakaf.
Sebagai implementasi dari fungsi sosial tersebut, saat ini seluruh bank syariah telah melakukan pengumpulan zakat, wakaf, dan sedekah, meski belum semua menjadi Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKSPWU). “Kami mendorong agar semua bank syariah dapat menjadi LKSPWU,” tegasnya.
Selain itu, OJK juga terus berinovasi dengan mengeluarkan produk Wakaf Link Deposit, yang menggabungkan kegiatan sosial wakaf dengan kegiatan komersial di bank, guna mendukung pengusaha kecil dan memberikan dampak sosial yang lebih luas.
Baca juga: OJK Optimistis Target Pertumbuhan Kredit 9-11 Persen Bisa Tercapai
Dalam upaya memperkuat ekonomi syariah yang berkelanjutan, OJK melihat adanya hubungan erat antara ekonomi syariah dan ekonomi berkelanjutan. “Ekonomi syariah yang mendorong kegiatan sosial seperti zakat, infak, dan wakaf, serta melarang riba dan maisir, berpotensi meningkatkan daya beli masyarakat dan mendorong investasi,” jelas Deden.
Dengan berbagai regulasi dan inovasi yang dilakukan, OJK berharap perbankan syariah tidak hanya tumbuh secara ekonomi, tetapi juga memberikan dampak sosial yang signifikan, sehingga turut mendukung pembangunan ekonomi nasional yang berkelanjutan. (*) Ayu Utami