Poin Penting
- DPR mendorong pembentukan lembaga resmi pengelola badal haji di bawah Kementerian Haji dan Umrah untuk memastikan pelaksanaannya lebih tertib, transparan, dan terkontrol.
- Usulan ini muncul karena maraknya jasa badal haji nonresmi, baik yang ditawarkan biro perjalanan maupun WNI yang bermukim di Arab Saudi.
- DPR juga menyoroti aturan pembayaran dam yang semakin ketat di Arab Saudi dan akan menggandeng MUI serta ahli fikih untuk membahas aspek syariahnya.
Jakarta – Ketua Timwas Haji DPR RI, Cucun Ahmad Syamsurijal, mendesak pemerintah segera menata tata kelola badal haji (haji yang diwakilkan) secara lebih terstruktur.
Pihaknya mengusulkan agar dibentuk sebuah lembaga resmi di bawah direktorat jenderal Kementerian Haji dan Umrah untuk mengelola pelaksanaannya.
Usulan ini mencuat menyusul maraknya penawaran badal haji yang dilakukan oleh berbagai pihak yang tidak terkoordinasi secara resmi, seperti biro perjalanan wisata hingga warga negara Indonesia yang bermukim di Arab Saudi (mukimin).
“Saya mengharapkan kementerian membuat suatu kelembagaan resmi untuk badal haji. Sehingga betul-betul jelas siapa yang membadalkan, siapa yang menerima badalnya, dan pelaksanaannya terkontrol secara penuh. Ini akan lebih meyakinkan masyarakat bahwa ibadah haji dijalankan dengan benar,” urai Cucun dinukil laman DPR, Senin, 1 Juni 2026.
Baca juga: Sindikasi 30 Bank Syariah Berpotensi Biayai Proyek Kampung Haji di Makkah
Cucun menilai kebutuhan akan lembaga resmi pengelola badal haji akan semakin mendesak apabila pemerintah menerapkan syarat istitaah atau pemeriksaan kesehatan yang lebih ketat bagi calon jemaah haji.
Menurutnya, kebijakan tersebut berpotensi meningkatkan jumlah jemaah yang harus melaksanakan haji melalui mekanisme badal.
“Ketika badal haji ini tidak dilembagakan, justru akan terus terjadi problematika,” tegas Pimpinan DPR RI Koordinator Kesejahteraan Rakyat (Korkesra) ini.
Baca juga: Menkeu Purbaya Batal Tunaikan Ibadah Haji 2026, Ini Alasannya
DPR Soroti Aturan Pembayaran Dam
Selain badal haji, Cucun juga menyoroti tata kelola pembayaran dam yang kini diatur lebih ketat oleh Pemerintah Arab Saudi.
Sejak 2025, Pemerintah Arab Saudi mewajibkan pembayaran hewan kurban dan dam dilakukan secara resmi melalui perusahaan negara, Adahi.
Bahkan, kebijakan terbaru mengindikasikan bahwa pembayaran melalui Adahi akan menjadi salah satu syarat dalam proses penerbitan visa bagi jemaah Indonesia.
Menanggapi hal tersebut, Cucun mengakui masih terdapat perbedaan pandangan (ikhtilaf) di Indonesia, termasuk terkait wacana diperbolehkannya pemotongan hewan dam di dalam negeri.
Untuk mencari titik temu antara ketentuan administratif Arab Saudi dan ketentuan fikih Islam, DPR berencana menggelar pertemuan khusus dengan para pemangku kepentingan.
“Insyaallah dalam waktu dekat, kita akan mengundang Kementerian terkait, Majelis Ulama Indonesia (MUI), serta para kiai ahli fikih. Jangan sampai karena keinginan memperbaiki tata aturan operasional, kita justru meninggalkan sisi keabsahan fikihnya. Ini demi kemaslahatan umat,” tutup politisi Fraksi PKB itu. (*)
Editor: Yulian Saputra


