Syarat Modal Inti Bullion Bank Dinilai Terlalu Tinggi, OJK: Masih Bisa Dievaluasi

Syarat Modal Inti Bullion Bank Dinilai Terlalu Tinggi, OJK: Masih Bisa Dievaluasi

Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mensyaratkan Lembaga Jasa Keuangan (LJK) yang ingin menyelenggarakan kegiatan usaha bullion untuk memenuhi modal inti sebesar Rp14 triliun.

Namun, dalam perkembangannya, syarat modal tersebut dinilai terlalu tinggi dan dianggap menyulitkan pihak LJK untuk memperoleh izin sebagai bullion bank.

Menanggapi hal tersebut, Kepala Departemen Pengaturan dan Pengembangan Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK, Ahmad Nasrullah, menyatakan bahwa OJK memperhatikan isu tersebut.

Baca juga : BRI Genjot Bisnis Bullion Bank, Siapkan Sumber Pertumbuhan Baru

Diakuinya, OJK tidak menutup kemungkinan untuk melakukan evaluasi terkait syarat permodalan sebesar Rp14 triliun.

“Ketika kita tetapkan syarat modal Rp14 triliun ini dinilai terlalu tinggi, ini masih bisa kita evaluasi dengan memperhatikan perkembangan,” ujarnya dalam Pertemuan Tahunan Industri Jasa Keuangan (PTIJK) 2025, di Jakarta, Selasa, 11 Februari 2025.

Ahmad Nasrullah menambahkan, saat ini OJK telah memberikan izin kepada PT Pegadaian untuk menjalankan kegiatan usaha bullion. Izin tersebut diberikan melalui surat Persetujuan Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion PT Pegadaian dengan nomor surat S-325/PL.02/2024.

Baca juga : Ini Syarat Lembaga Jasa Keuangan Agar Bisa jadi Bullion Bank

“Toh dengan ketentuan modal minim segini, sudah ada yang berminat. Sudah ada 1 yang pegang lisence (izin) usaha bullion bank ini yakni PT Pegadaian,” jelasnya.

Selain PT Pegadaian, dalam waktu dekat beberapa LJK lain akan menyusul, di antaranya PT Bank Rakyat Indonesia (Persero) Tbk atau BRI dan PT Bank Syariah Indonesia Tbk (BSI).

Syarat Bullion Bank

Berdasarkan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 17 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Kegiatan Usaha Bullion, Pasal 22 Ayat 1 menyebutkan bahwa:

Bank umum, unit usaha syariah dari bank umum konvensional, dan bank umum konvensional yang memiliki unit usaha syariah harus memiliki modal inti paling sedikit Rp14 triliun.

LJK selain bank umum konvensional, bank umum syariah, dan/atau unit usaha syariah dari bank umum konvensional harus memiliki ekuitas paling sedikit Rp14 triliun.

Baca juga: BSI Siapkan Infrastruktur Bullion Bank, Incar Pertumbuhan di 2025

Sebagai informasi, berdasarkan laporan keuangan hingga Juni 2024, BRI memiliki modal inti sebesar Rp279,45 triliun secara konsolidasi. Sementara itu, BSI memiliki modal inti sebesar Rp39,05 triliun hingga Juni 2024. (*)

Editor: Yulian Saputra

Related Posts

Top News

News Update