Poin Penting
- OJK mencatat 21 perusahaan asuransi jiwa dan umum konvensional belum memenuhi ekuitas minimum Rp250 miliar per April 2026.
- Secara keseluruhan, masih ada 27 perusahaan perasuransian yang belum mencapai batas modal minimum regulator.
- OJK meminta perusahaan segera memperkuat permodalan dan menyiapkan langkah pengawasan bagi yang belum memenuhi ketentuan.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan masih terdapat sejumlah perusahaan asuransi yang belum memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp250 miliar.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun (PPDP) OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan mayoritas perusahaan sebenarnya telah memenuhi ketentuan yang ditetapkan regulator.
“Berdasarkan posisi April 2026, sebanyak 97 dari 118 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional telah memenuhi ketentuan ekuitas minimum tahap pertama sebesar Rp250 miliar,” ujar Ogi dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 secara virtual, Jumat (5/6).
Baca juga: Premi Asuransi Jiwa Tumbuh 3,28%, jadi Penopang Industri di Tengah Lesunya Asuransi Umum
Artinya, masih terdapat 21 perusahaan asuransi jiwa dan asuransi umum konvensional yang harus berpacu dengan waktu untuk memenuhi ketentuan tersebut.
Jika cakupannya diperluas ke seluruh sektor perasuransian, termasuk perusahaan asuransi syariah dan reasuransi, jumlah perusahaan yang telah memenuhi ketentuan modal minimum mencapai 118 dari total 145 perusahaan yang beroperasi di industri.
“Dari seluruh sektor perasuransian, termasuk perusahaan syariah dan reasuransi, sebanyak 118 dari 145 perusahaan telah memenuhi ketentuan minimum ekuitas tersebut,” kata Ogi.
Dengan demikian, masih terdapat 27 perusahaan di sektor perasuransian yang belum mencapai ambang batas ekuitas minimum yang ditetapkan regulator.
OJK Siapkan Langkah Pengawasan
Ogi menegaskan OJK tidak tinggal diam melihat kondisi tersebut. Regulator terus meminta perusahaan yang belum memenuhi ketentuan untuk segera mengeksekusi langkah penguatan modal sesuai rencana yang telah disusun.
“OJK terus mendorong perusahaan yang belum memenuhi persyaratan untuk menyusun dan melaksanakan rencana penguatan permodalan secara terukur sesuai ketentuan yang berlaku,” tegasnya.
Kebijakan peningkatan ekuitas minimum sendiri merupakan bagian dari reformasi industri asuransi yang telah dijalankan OJK dalam beberapa tahun terakhir.
Regulator menilai perusahaan dengan modal yang lebih kuat akan memiliki kapasitas lebih besar dalam mengelola risiko, meningkatkan tata kelola, serta memberikan perlindungan yang lebih baik kepada pemegang polis.
“Ketentuan ekuitas minimum ini ditetapkan untuk memperkuat ketahanan industri serta meningkatkan kemampuan perusahaan dalam memenuhi kewajiban kepada pemegang polis,” jelas Ogi.
Baca juga: Asuransi Digital Bersama Atur Strategi Penuhi Aturan Ekuitas Minimum 2026
OJK juga memberikan sinyal tegas kepada perusahaan yang masih tertinggal. Jika hingga tenggat waktu yang ditentukan belum mampu memenuhi persyaratan modal minimum, regulator akan meningkatkan intensitas pengawasan dan meminta perusahaan menjalankan langkah penyehatan.
“Apabila hingga batas waktu yang ditentukan perusahaan belum memenuhi ketentuan, OJK akan melakukan langkah pengawasan sesuai regulasi, termasuk meminta perusahaan menjalankan rencana penyehatan dan tindakan pengawasan lainnya secara bertahap,” pungkas Ogi. (*) Alfi Salima Puteri


