Poin Penting
- Asuransi Digital Bersama mencatat ekuitas Rp211,03 miliar per akhir 2025, masih di bawah ketentuan minimum OJK sebesar Rp250 miliar
- Perseroan menyiapkan right issue untuk mendongkrak ekuitas ke kisaran Rp260–270 miliar pada 2026
- Tantangan utama adalah penyerapan dana oleh pasar, meski manajemen tetap optimistis didukung minat investor.
Jakarta – Tenggat pemenuhan ekuitas minimum bagi perusahaan asuransi pada 31 Desember 2026 menjadi perhatian industri, termasuk PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII).
Per akhir 2025, Asuransi Digital Bersama mencatatkan ekuitas sebesar Rp211,03 miliar atau tumbuh 31,15 persen secara tahunan (year on year/yoy).
Namun, capaian tersebut masih berada di bawah ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) yang mensyaratkan ekuitas minimum asuransi umum sebesar Rp250 miliar.
Direktur Keuangan Asuransi Digital Bersama, Randy Tandra, mengungkapkan bahwa perseroan telah mengambil langkah strategis melalui aksi korporasi right issue atau Hak Memesan Efek Terlebih Dahulu (HMETD). Rencana tersebut telah diajukan ke Bursa Efek Indonesia (BEI) pada 21 Januari 2026.
Baca juga: YOII Bukukan Hasil Jasa Asuransi Rp458,72 Miliar di 2025, Melesat 289,87 Persen
“Rencana sudah kami sampaikan dan pernyataan pendaftaran juga kita sudah sampaikan pada 30 Maret 2026,” ujarnya dalam public expose (pubex) YOII di Jakarta, Rabu, 15 Maret 2026.
Ia menambahkan, perseroan menargetkan proses right issue dapat rampung pada akhir 2026. Jika berjalan sesuai rencana, ekuitas diproyeksikan meningkat ke kisaran Rp260 miliar hingga Rp270 miliar.
Meski demikian, Randy mengakui bahwa pelaksanaan right issue tidak lepas dari tantangan, terutama terkait tingkat penyerapan dana oleh pasar.
“Tentunya tantangan utamanya adalah apakah dari target yang mau kami capai itu bisa terserap oleh masyarakat, (terutama) melihat kondisi makro ekonomi saat ini,” beber Randy.
Kendati demikian, manajemen tetap optimistis aksi korporasi ini dapat berjalan lancar. Sejumlah investor disebut telah menunjukkan minat untuk berpartisipasi dalam right issue tersebut.
Regulasi Ekuitas Minimum Industri Asuransi
Sebagai informasi, ketentuan pemenuhan ekuitas minimum industri asuransi diatur dalam POJK 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Asuransi Syariah, Reasuransi, dan Reasuransi Syariah.
Pada tahap I yang jatuh tempo 31 Desember 2026, ketentuan ekuitas minimum ditetapkan sebagai berikut:
- Asuransi konvensional: Rp250 miliar
- Asuransi syariah: Rp100 miliar
- Reasuransi konvensional: Rp500 miliar
- Reasuransi syariah: Rp200 miliar
Baca juga: Fenomena Shifting Asuransi, Generasi Muda Dorong Lonjakan Produk Tradisional
Selanjutnya, tahap II akan diberlakukan pada 2028 melalui pengelompokan perusahaan berdasarkan ekuitas (KPPE). KPPE 1 mencakup perusahaan dengan ekuitas minimum Rp500 miliar (konvensional) dan Rp200 miliar (syariah), sedangkan KPPE 2 mensyaratkan ekuitas minimum Rp1 triliun dan Rp500 miliar.
Per Februari 2026, tercatat sekitar 114 perusahaan telah memenuhi ketentuan tahap I, sementara sisanya masih dalam proses pemenuhan. OJK pun mendorong berbagai opsi strategis bagi perusahaan yang belum memenuhi, seperti penambahan modal, merger, maupun akuisisi. (*) Mohammad Adrianto Sukarso


