Poin Penting
- OJK menilai koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta berpotensi meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan.
- Tantangan utama meliputi integrasi sistem dan data, perbedaan operasional, variasi produk, serta mekanisme klaim.
- Industri asuransi kesehatan mulai menyesuaikan diri dengan ketentuan baru dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.
Jakarta – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap sejumlah tantangan yang masih harus diselesaikan dalam implementasi Koordinasi Antar Penyelenggara Jaminan (KAPJ) antara BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi kesehatan komersial.
Meski demikian, OJK menilai skema koordinasi manfaat tersebut memiliki potensi besar untuk meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan sekaligus memperbaiki kualitas layanan bagi masyarakat.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono, mengatakan regulator mendukung penguatan koordinasi manfaat antara BPJS Kesehatan dan asuransi swasta guna mengoptimalkan peran masing-masing pihak dalam pembiayaan layanan kesehatan.
Baca juga: Geger Iuran BPJS Kesehatan Naik, Simak Penjelasan Resminya
“Terkait koordinasi manfaat atau KAPJ antara asuransi kesehatan komersial dan BPJS Kesehatan, OJK menilai inisiatif tersebut memiliki potensi besar dalam meningkatkan efisiensi pembiayaan kesehatan dan kualitas layanan bagi masyarakat,” ujarnya dalam Konferensi Pers Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Mei 2026 secara virtual, Jumat, 5 Juni 2026.
Integrasi Sistem dan Data Masih jadi Tantangan
Namun demikian, Ogi mengakui implementasi kerja sama tersebut tidak mudah. Masih terdapat sejumlah hambatan yang perlu diselesaikan agar integrasi kedua sistem dapat berjalan efektif dan memberikan manfaat optimal bagi peserta.
“Masih terdapat sejumlah tantangan, antara lain integrasi sistem dan data, perbedaan proses operasional, variasi desain produk, serta perlunya penyelarasan mekanisme klaim,” jelas Ogi.
Baca juga: OJK Catat 21 Perusahaan Asuransi Belum Penuhi Ekuitas Minimum Rp250 Miliar
Menurutnya, integrasi data menjadi salah satu isu krusial mengingat BPJS Kesehatan dan perusahaan asuransi komersial memiliki sistem administrasi, tata kelola, serta proses bisnis yang berbeda.
Jika tidak diselaraskan, kondisi tersebut berpotensi menimbulkan kendala dalam verifikasi kepesertaan, pengajuan klaim, hingga proses pembayaran manfaat.
Selain itu, variasi produk asuransi kesehatan komersial juga menjadi tantangan tersendiri. Berbeda dengan BPJS Kesehatan yang memiliki standar manfaat nasional, produk asuransi swasta menawarkan cakupan perlindungan dan manfaat yang beragam sesuai kebutuhan nasabah.
Industri Mulai Menyesuaikan Regulasi Baru
Di tengah berbagai tantangan tersebut, OJK memastikan industri asuransi kesehatan mulai beradaptasi dengan ketentuan terbaru yang diterbitkan regulator.
Baca juga: Klaim Asuransi Kesehatan-Meninggal MSIG Life Naik 3,2 Persen jadi Rp227,29 M per Q1 2026
Ogi mengungkapkan perusahaan asuransi yang menyediakan produk kesehatan telah mulai mengajukan proses perizinan sesuai ketentuan dalam POJK Nomor 36 Tahun 2025.
“Saat ini perusahaan asuransi yang menyediakan produk asuransi kesehatan juga telah menyampaikan perizinan sesuai POJK Nomor 36 Tahun 2025 sehingga nantinya dapat memasarkan produk asuransi kesehatan dengan struktur dan ketentuan yang telah diatur dalam regulasi tersebut,” pungkas Ogi. (*) Alfi Salima Puteri


