Poin Penting
- Indonesia dan AS memperkuat kerja sama di bidang AI dan keamanan ruang digital.
- Pemerintah menyiapkan tata kelola AI berbasis risiko untuk menjaga inovasi sekaligus melindungi masyarakat.
- Pelindungan anak dilakukan berdasarkan usia dan tingkat risiko platform digital.
Jakarta – Indonesia kembali memperluas kerja sama teknologi dengan Amerika Serikat (AS), mulai dari pengembangan kecerdasan artifisial (AI) hingga pelindungan anak di ruang digital.
Pemerintah memastikan penerapan teknologi dan kerja sama dengan industri global tetap mengikuti kepentingan nasional serta memberikan manfaat dan perlindungan bagi masyarakat.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid mengatakan keterbukaan Indonesia terhadap teknologi global harus berjalan bersama dengan kepastian aturan dan tanggung jawab terhadap masyarakat.
“Teknologi harus memberikan manfaat bagi masyarakat. Karena itu, kerja sama dan penerapannya harus tetap berada dalam kerangka kepentingan nasional, termasuk memastikan masyarakat mendapatkan ruang digital yang aman,” ujar Meutya, dalam keterangannya, dikutip Jumat, 11 September 2026.
Ia mengungkapkan, di bidang AI, pemerintah tengah menyiapkan kerangka tata kelola yang mengatur pengembangan dan pemanfaatan AI berdasarkan tingkat risiko.
Baca juga: Danantara Dorong Investasi B2B, DBS: Ekosistem Bisnis Makin Jalan
Pemerintah ingin inovasi tetap berkembang, tetapi masyarakat memiliki kepastian mengenai keamanan dan penggunaan teknologi tersebut.
“Peta jalan AI disusun untuk melengkapi tingkat adopsi kecerdasan artifisial yang sangat tinggi di Indonesia, terutama di kalangan generasi muda. Kami menghadirkan regulasi berbasis risiko bukan untuk menghambat inovasi, melainkan membangun rasa aman dan kepercayaan publik terhadap teknologi,” tegas Meutya.
Lebih lanjut, pemerintah juga menyiapkan kerangka Responsible AI dengan klasifikasi berdasarkan tingkat risiko, mulai dari risiko yang tidak dapat ditoleransi, risiko tinggi, hingga risiko rendah.
Penerapannya akan disesuaikan dengan karakteristik masing-masing sektor melalui regulasi sektoral.
Pelindungan Anak di Ruang Digital
Selain pengembangan AI, Indonesia dan Amerika Serikat membahas pelindungan anak di ruang digital. Pemerintah menerapkan pendekatan berbasis risiko dan usia, bukan pemblokiran total terhadap akses anak ke ruang digital.
Meutya mengatakan pemerintah membatasi kepemilikan akun mandiri berdasarkan tingkat risiko platform.
Platform berisiko tinggi ditujukan untuk pengguna berusia 16 tahun ke atas, sedangkan platform dengan risiko lebih rendah memiliki batas usia 13 tahun.
“Kami membatasi akses mandiri hingga usia 16 tahun untuk platform digital berisiko tinggi dan usia 13 tahun untuk risiko rendah. Kami mendorong perusahaan teknologi besar mengubah desain produk mereka agar ramah anak, membatasi durasi layar, serta menutup akses obrolan dengan orang asing tanpa persetujuan orang tua,” tambah Meutya.
Baca juga: ION Bidik Investasi USD100 Juta untuk Bangun Infrastruktur Digital Indonesia
AS Tawarkan Dukungan Teknologi
Amerika Serikat menyambut langkah Indonesia dalam memperkuat tata kelola digital. Pemerintah AS juga menawarkan kerja sama melalui AI Export Center di San Francisco, dukungan tenaga ahli, serta asistensi implementasi AI bagi instansi pemerintah.
Kerja sama tersebut menjadi bagian dari upaya Indonesia memastikan keterbukaan terhadap perkembangan teknologi tetap berjalan bersama kepastian regulasi, perlindungan infrastruktur strategis, dan perlindungan masyarakat. (*)
Editor: Yulian Saputra


